Hilman menjelaskan, ketentuan terbaru adalah CJH paling tua yang bisa berhaji tahun ini kelahiran 30 Juni 1957. Ketentuan itu sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan, persiapan haji yang digeber Kemenag tidak hanya di dalam negeri. Mereka juga terus menyiapkan seluruh pelayanan haji di Saudi. Mulai akomodasi, katering, hingga transportasi jemaah.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI memanfaatkan masa reses dengan membagi tim untuk mengecek kesiapan masing-masing embarkasi. Tak terkecuali anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina yang mendapat jatah mengecek di embarkasi Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil serap aspirasi dan pengawasannya, kebijakan pelaksanaan haji belum tersosialisasi secara maksimal. Akibatnya, masih ada CJH yang kebingungan. Misalnya terkait ketentuan usia CJH yang boleh berangkat. Kemudian soal vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Pihaknya meminta kanwil Kemenag seluruh Indonesia menyosialisasikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Saudi itu. “Agar dapat secara efektif dipahami oleh jemaah haji, “ ucap dia. Diakuinya, ukuran kesehatan memang tidak sepenuhnya dari usia. Sebab, banyak CJH yang usia 80 tahun masih sehat. Sebaliknya, tidak sedikit pula yang usia 40 tahun, tapi memiliki penyakit. “Tetapi, bagaimanapun juga, kita harus menghargai otorisasi dari kebijakan pemerintah Saudi,” tutur Selly.(jpc)