Sabtu, September 21, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Pengangkatan 200 Ribu Tenaga Kesehatan Honorer Tunggu Juknis MenPAN-RB

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rekrutmen PPPK dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan, terutama di daerah. Sebab, ada banyak faskes yang kurang standar SDM-nya. Sebagai contoh, dari 10 ribuan puskesmas, sebanyak 5,65 persen tidak memiliki dokter. Kemudian, 53 persen puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Tak hanya itu, sebanyak 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis dokter spesialis. ’’Kami akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini sebelum melakukan perekrutan baru,’’ ujarnya.

Pertimbangannya, para honorer sudah terbukti dalam bekerja dan berbakti kepada pemerintah. Tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status, antara lain, tenaga honorer pemda, honorer BLUD, kontrak dengan DAK non-fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemda.

Baca Juga :  Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghilangkan perekrutan pegawai honorer pada 2023. Sama halnya dengan guru, pelayanan kesehatan juga akan diarahkan ke ASN. Baik itu PNS maupun PPPK.

’’Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia. Kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi. (Jawapos)

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rekrutmen PPPK dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan, terutama di daerah. Sebab, ada banyak faskes yang kurang standar SDM-nya. Sebagai contoh, dari 10 ribuan puskesmas, sebanyak 5,65 persen tidak memiliki dokter. Kemudian, 53 persen puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Tak hanya itu, sebanyak 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis dokter spesialis. ’’Kami akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini sebelum melakukan perekrutan baru,’’ ujarnya.

Pertimbangannya, para honorer sudah terbukti dalam bekerja dan berbakti kepada pemerintah. Tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status, antara lain, tenaga honorer pemda, honorer BLUD, kontrak dengan DAK non-fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemda.

Baca Juga :  Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghilangkan perekrutan pegawai honorer pada 2023. Sama halnya dengan guru, pelayanan kesehatan juga akan diarahkan ke ASN. Baik itu PNS maupun PPPK.

’’Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia. Kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi. (Jawapos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/