Selasa, Juli 9, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Oknum ASN Cabuli Anak di Bawah Umur

BUNTOK- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  berinisial AR (45) yang bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,di dampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis 28 April yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres, Kamis 2 Juni 2022.

Kronologisnya, berawal saat tersangka menghubungi korban via aplikasi whatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.

Baca Juga :  Cari Sayur, Guru Ngaji Malah Diancam Pria Tak Dikenal

Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban di dampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua  atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (ner/ko)

BUNTOK- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  berinisial AR (45) yang bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,di dampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis 28 April yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres, Kamis 2 Juni 2022.

Kronologisnya, berawal saat tersangka menghubungi korban via aplikasi whatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.

Baca Juga :  Cari Sayur, Guru Ngaji Malah Diancam Pria Tak Dikenal

Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban di dampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua  atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (ner/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/