PALANGKA RAYA-Pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah dimulai. Tiap tahapan tentu akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengawasan oleh Bawaslu juga dilakukan pada sistem informasi partai politik (Sipol). Sayangnya, akses Sipol sempat mengalami gangguan saat diakses.
Ketua Komisioner KPU Kalteng melalui Anggota Komisioner KPU Sastriadi menyebut bahwa kendala yang dialami terjadi saat KPU RI menurunkan data.
“Masalah itu terjadi pada awal-awal, perihal itu sudah diinformasikan oleh KPU RI, saat itu KPU RI tengah menurunkan data-data parpol untuk di verifikasi, otomatis sistem menjadi down sehingga agak kesulitan untuk mengaskes,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Sipol sudah bisa diakses kembali dengan normal. “Di kami tidak ada masalah, saat ini sudah lancar-lancar saja,” tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengecek nama sendiri tercatat atau tidak dalam kepengurusan ataupun anggota parpol, bisa mengakses melalu tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng memiliki tugas pengawasan, yang dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. Terkait itu, Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng ternyata mengalami kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, termasuk pencermatan terhadap Sipol.
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kalteng Dr Rudyanti Dorotea Tobing SH MHum membeberkan kendala-kendala tersebut. Salah satu di antaranya yakni sering muncul gangguan server Sipol.
“Sering terjadi gangguan server pada Sipol dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway, artinya ada pembatasan akses terhadap server Sipol, ini merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap Sipol,” bebernya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dr Rudyanti menambahkan, keterbatasan akses ke Sipol pada akun yang dipegang oleh Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng, menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal parpol, serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan akses terkait KTP/KTA parpol.
“Aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka atau dapat diakses, tidak dapat diakses lagi, ini menyebabkan Bawaslu se-Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik,” ujarnya. (abw/ce/ala)