PALANGKA RAYA-Wacana pemekaran provinsi baru di Kalimantan Tengah (Kalteng) makin menggema. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terus memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Tambun Bungai. Tiga provinsi baru yang sedang diusulkan adalah Provinsi Kotawaringin, Barito Raya, dan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju. Sejauh ini progres rencana pemekaran dua provinsi dan satu kabupaten tersebut tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menindaklanjuti usulan pemekaran ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama bupati dan ketua DPRD kabupaten terkait akan beraudiensi dengan pemerintah pusat.
Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan, sesuai arahan gubernur, pihaknya diperintahkan bersurat ke pemerintah pusat untuk diagendakan pertemuan membahas rencana pemekaran tersebut. Harapannya pertemuan itu dapat dilaksanakan bulan Januari ini, atau paling lambat pada Februari nanti.
“Rencananya bulan ini, paling lambat Februari, tapi kepastian jadwalnya menunggu dari pemerintah pusat, kita hanya bermohon saja, mudah-mudahan ada waktu bisa bertemu membahas hal itu,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin saat diwawancara di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/1).
Nuryakin menyebut, potensi daerah dapat dimekarkan punya tolok ukur tersendiri. Misalnya, dari sisi jumlah penduduk, pendapatan, ekonomi, ketersediaan infrastruktur, sumber daya alam (SDA), dan lainnya. Tentu saja pertimbangan-pertimbangan itu memiliki hitungan dan yang menilai pemerintah pusat.
“Ada variabel-variabel yang diukur, kalau melihat dari segi pergerakan perekonomian, memang di Kabupaten Kobar dan Kotim lebih luas, karena punya pelabuhan yang memungkinkan akses perekonomiannya lebih luas dan terbuka dengan daerah luar,” katanya.
Meski demikian, lanjut sekda, jika mempertimbangkan wilayah Barito sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN), juga sangat mungkin untuk dimekarkan. Terlebih apabila pemerintah pusat menganggap bahwa perlu dibentuk Provinsi Barito Raya, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pemekaran.
“Jika demikian, maka tidak lagi meliat aturan, misal saja harus minimal mencakup lima kabupaten sebagai syarat pemekaran, apabila kepentingan pemerintah lebih besar, seperti perlu ada daerah penyangga yang lebih dekat, bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Rahmat Nasution Hamka mengatakan, terkait progres rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin, secara formil berupa syarat administratif dan syarat materiel, sudah memenuhi syarat.
“Syarat administratifnya seperti dukungan-dukungan, baik dari DPRD, pemkab, pemprov, maupun DPRD provinsi sudah terpenuhi,” beber Rahmat Hamka, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, syarat materiel yang mencakup studi kelayakan dan daya dukung daerah usai dimekarkan, telah ada kajiannya dan dianggap layak.
“Ini juga sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, kemudian kepada DPR RI, termasuk juga ke DPD RI, sudah disampaikan, tapi nantinya juga akan ditindaklanjuti oleh stakeholder, baik gubernur beserta jajaran,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, Hamka menambahkan, pihaknya telah melaksanakan presidium dengan pemprov. Pihaknya akan mengikuti keputusan pemprov.
“Kami sudah presidium sifatnya adalah kami mengikuti saja untuk audiensi dengan ketua dewan pertimbangan otonomi daerah yang dalam hal ini dijabat oleh wakil presiden,” tuturnya.
Dikatakan Hamka, usulan pemekaran wilayah Kotawaringin telah melalui kajian. Pemekaran ini dinilai penting untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Kalteng memiliki wilayah yang cukup luas, seluas satu setengah kali Pulau Jawa.
“Perlu ada strategi untuk melakukan percepatan pembangunan, salah satunya melalui pemekaran wilayah,” ucapnya.
Meski telah memenuhi syarat administratif maupun materiel, tapi sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah pusat mengkaji dan menganalisis kembali dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pemekaran wilayah. “Nantinya akan turun tim yang akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait berkas-berkas dokumen yang sudah kita sampaikan, intinya kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Hamka berharap ketua dewan pertimbangan otonomi daerah, yang dalam hal ini diwakili wakil presiden, dapat menerima audiensi pihaknya nanti, sehingga dapat secara langsung menyampaikan hal-hal yang menjadi landasan argumentasi usulan pemekaran provinsi. “Kami berharap mereka bisa menyetujui permintaan audiensi itu sehingga kami bisa secara langsung menyampaikan apa saja yang menjadi landasan maupun argumentasi terkait pemekaran provinsi,” tandasnya. (abw/dan/ce/ala)