PALANGKA RAYA-Pihak kuasa hukum dari pasangan calon gubernur Kalteng, Agustiar Sabran–Edy Pratowo, menyatakan telah siap menghadapi sidang kasus gugatan perselisihan hasil Pilkada Gubernur Kalteng di Mahkamah Konstitusi RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Jeffriko Seran, SH, salah seorang kuasa hukum dari paslon nomor 03 dalam keterangannya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sebelum terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan tersebut, Kamis (2/1/2025) kemarin.
Jeffriko mengatakan bahwa dalam kasus gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Willy–Habib, pihak Agustiar–Edy akan mengikuti sidang sebagai pihak yang terkait dalam perkara gugatan tersebut.
“Kami masuk sebagai pihak terkait, dan kami siap menghadapi gugatan dari Willy–Habib,” kata Jeffriko.
Ia menambahkan bahwa dalam menghadapi gugatan ini, tim kuasa hukum yang disiapkan untuk mewakili paslon Agustiar–Edy dalam sidang gugatan tersebut merupakan gabungan antara tim kuasa hukum dari Kota Palangkaraya yang sudah ditunjuk dan tim kuasa hukum dari DPP Partai Gerindra.
Jeffriko menjelaskan bahwa untuk tim kuasa hukum yang ditunjuk dari Palangkaraya, diwakili oleh dirinya dan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Bias Layar, SH, MH.
“Totalnya sekitar 18 orang termasuk dari DPP,” sebut Jeffriko.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai macam dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi yang siap dihadirkan di persidangan.
“Kami yakin dengan berbagai bukti dan saksi yang kami miliki dapat memperkuat keabsahan kemenangan paslon nomor 03 dalam Pilkada Gubernur Kalteng 2024. Semua bukti dan saksi yang kami bawa kuat. Apapun tuduhan mereka terkait TSM, money politic, dan sebagainya, silakan mereka buktikan. Yang jelas, pasangan Agustiar–Edy sudah menang,” kata Jeffriko.
Ia menambahkan bahwa paslon 03 akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan setiap suara dari masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada pasangan Agustiar–Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025–2030 mendatang.
Menurut Jeffriko, jumlah saksi yang dipersiapkan untuk dihadirkan di persidangan MK berjumlah sekitar 50 orang. Sidang gugatan hasil Pilkada Gubernur Kalteng di MK sendiri akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2025.
“Sidang dimulai besok tanggal 3 Januari, dimulai dengan proses RPK,” terang Jeffriko. Ia menjelaskan bahwa dalam proses RPK ini pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak yang terkait dengan gugatan Pilkada Gubernur Kalteng tersebut.
Sementara itu, untuk proses sidang terkait perkara materi gugatan Pilkada Gubernur Kalteng sendiri, Jeffriko memperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025.
“Tanggal 16 itu sidang keterangan dari pihak terkait, yaitu keterangan kami,” kata Jeffriko. Ia juga memperkirakan bahwa sidang gugatan Pilkada Gubernur Kalteng baru bisa diputuskan oleh majelis hakim MK pada bulan Maret 2025.
Jeffriko secara pribadi menyatakan optimistis gugatan terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalteng tersebut bisa mereka menangkan. “Kami optimis menang,” ujar Jeffriko mengakhiri keterangannya.(sja)