PALANGKA RAYA-Pertengahan Juni ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah mulai dibuka untuk tingkat SMA sederajat. Terkait persyaratan terbagi dua yakni umum dan khusus. Rencananya, PPDB akan dibuka 14 Juni mendatang. Untuk persyaratan, jadwal, mekanisme pendaftaran dan sistem zonasi, bisa dilihat di bawah ini:
PERSYARATAN PPDB
UMUM
- Ijazah
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga, KTP
- Buku rapor dan keterangan ranking
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
KHUSUS
- Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS bagi jalur afirmasi/KETM
- Surat keterangan domisi dari RT/RW (bagi korban bencana alam/sosial)
- Surat tugas orang tua (bagi jalur pindahan) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi)
JALUR PENDAFTARAN
JALUR KUOTA/DARI DAYA TAMBUNG SEKOLAH
- Zonasi Minimal 50 %
- Afirmasi Minimal 15 %
- Permindahan tugas orang tua/wali Maksimal 5 %
- Prestasi Sisa kuota
KONSEP BERDASARKAN JALUR PENDAFTARAN
- Zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
- Afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
- Perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
- Prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
JADWAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2021-2022
- Informasi penetapan zonasi PPDB : 26 April – 31 Mei
- Informasi PPDB : 15-31 Mei
- Pendaftaran PPDB : 14-17 Juni
- Pengumuman hasil seleksi PPDB : 19 Juni
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik lulus PPDB : 21-26 Juni
- Pengelompokan peminatan peserta didik SMA : 28 Juni – 8 Juli
- Persiapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) : 9 Juli
- MPLS kelas X : 12 – 14 Juli
- Pengaturan jadwal pelajaran tahun akademik 2021-2022 : 5 – 9 Juli
- Hari masuk pertama (menyesuaikan kebijakan pemerintah tentang PTM) : 12 Juli
Sumber: Disdik Kalteng