Pihaknya menyebut, untuk jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen. Diperkenankan jika lebih dari itu. Sementara untuk jalur prestasi tetap diberikan kepada masyarakat yang memang memilih sekolah sesuai dengan keinginan, tetapi harus memiliki prestasi.
“Tidak serta merta jalur prestasi ini diberikan, karena menyesuaikan dengan sisa kuota. Apabila di sekolah tersebut sudah terpenuhi kuotanya, maka jalur prestasi tidak dibuka,” ucapnya.
PPDB peserta didik SMK diberlakukan sesuai dengan jurusan. Ada sedikit perbedaan dengan penerimaan di SMA. Khusus untuk SMK, apabila peserta didik menginginkan sekolah sesuai dengan jurusan yang diinginkan, maka diperbolehkan.
“Dengan catatan bahwa SMK di sekitar rumahnya tidak tersedia jurusan yang diinginkan,” sebutnya.
Ia mencontohkan, terdapat calon peserta di wilayah A ingin masuk SMK jurusan mesin, tapi di wilayah tersebut tidak memiliki jurusan yang diinginkan, maka peserta didik bersangkutan boleh ke SMK terdekat di wilayahnya yang memiliki jurusan mesin.
“Jadi apabila SMK di wilayahnya punya jurusan yang dicari, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melamar ke sekolah lain,” pungkasnya. (abw/ce/ala)