Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Tiga Hakim Dinonaktifkan Sementara

Sanksi Ringan Teguran Lisan, Terberat Dipecat

“Kami tidak tahu apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan”

Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Demo berjilid-jilid yang dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) beberapa pekan terakhir membuahkan hasil. Tuntutan massa agar hakim yang memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh dinonaktifikan sementara terpenuhi. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Dr H Zainuddin SH MHum telah memerintah kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk menonaktifikan tiga majelis hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.

Perintah penonaktifan tiga hakim tersebut tertuang dalam surat nomor W16-U/996/HK/VI/2022 yang ditandatangani Ketua PT Palangka Raya Dr H Zainuddin SH MHum, Kamis (2/6). Tiga hakim yang dinonaktifan sementara tersebut adalah Heru Setiyadi SH MH, Syamsuni SH MKn, dan Erhammudin SH MH.

Pejabat Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH menjelaskan, dikeluarkan surat perintah kepada ketua PN agar segera menonaktifan sementara tiga majelis hakim merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: W16-U/995/HK/V/2022 terkait pembentukan tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu.

“Hari ini (kemarin, red) ketua pengadilan tinggi telah memberikan respons secara langsung, intinya memerintahkan kepada ketua PN Palangka Raya untuk menonaktifkan tiga orang hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika yang terdakwanya divonis bebas,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo kepada wartawan usai menyampaikan surat putusan tersebut kepada sekelompok massa yang melakukan demonstrasi di PT Palangka Raya, Kamis (2/6).

Wahyu mengatakan bahwa dengan dikeluarnya surat perintah itu, maka ketiga hakim terkait tidak lagi diperbolehkan untuk memegang dan mengadili perkara baru di PN Palangka Raya. Dijelaskannya pula bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang dinonaktifkan sementara itu akan dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk ketua PN, kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk ketua PT.

“Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dikirimkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI, apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan MA untuk menilai dan memutuskan,” kata Wahyu didampingi H Ajidinnor SH, MH yang juga merupakan pejabat humas PT Palangka Raya. 

Wahyu menyebut, terkait pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu oleh pihak PN, ketua PN sudah memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Di dalam surat (dikatakan) segera membentuk tim dan melakukan pemeriksaan dan melaporkan kepada ketua PT,” kata Wahyu yang juga merupakan hakim di PT Palangka Raya.

Baca Juga :  156 Peserta CPNS Ajukan Sanggah

Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa langsung memberi penilaian bahwa ketiga hakim tersebut melakukan kesalahan terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, karena harus menunggu hasil pemeriksaan.

“Kami tidak tahu apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Diakui Wahyu, jika nanti hasil pemeriksaan tim menyatakan ketiga hakim itu terbukti bersalah, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi atau hukuman oleh Badan Pengawas MA. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan.

“Ada tingkatan sanksi, sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran dan masuk kategori sanksi berat, bisa saja dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Perihal dikeluarkannya surat perintah penonaktifan sementara ketiga hakim dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH. Ia menyebut, Ketua PN Palangka Raya sudah mengeluarkan surat keputusan yang pada pokoknya melaksanakan perintah dari ketua PT untuk melakukan penonaktifan sementara terhadap ketiga hakim yang menyidangkan perkara pidana nomor 17/Pid.Sus / 2022/ PN.Plk.

Selain melakukan penonaktifan sementara, lanjut Yudi, PN Palangka Raya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.  

“Tim pemeriksa diketua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili dan beranggotakan dua hakim senior,” terang Yudi kepada wartawan di Gedung PN Palangka Raya, kemarin.

Yudi menambahkan, dua orang hakim senior yang ditunjuk sebagai anggota tim pemeriksa adalah Irfanul Hakim SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH. Materi pemeriksaan terkait kualitas formalitas putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana kasus narkoba dengan terdakwa Saleh.

“Pemeriksaan ini untuk menghindari kesenjangan yang lebih jauh, karena putusan ini dianggap bermasalah, maksudnya (terjadi) kesenjangan antara (hasil) putusan ini dengan ekspektasi masyarakat, itukan timbul masalah. Jadi supaya masalah ini bisa diselesaikan, maka dinonaktifkan sementara, nanti akan ada tindak lanjut lagi jika memang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Imbau Salat Id di Rumah dan Melarang Takbir Keliling

Yudi mengatakan, setelah ketiga hakim tersebut dinonaktifkan, maka tidak lagi diserahkan tugas untuk memeriksa dan mengadili berbagai perkara baru di PN. Sementara untuk perkara yang sedang berjalan yang ditangani oleh ketiga hakim itu, masih dipertimbangkan oleh ketua PN.

“Mereka tidak akan ditunjuk untuk menangani perkara baru, sedangkan untuk perkara yang sedang berjalan, Bapak Ketua akan pertimbangankan,” katanya.

Mengenai perkara yang sedang berjalan terlebih lagi untuk perkara yang akan memasuki tahapan putusan akhir, lanjut Yudi, bila terjadi pergantian anggota majelis hakim di tengah proses persidangan, maka proses pemeriksaan terhadap materi  perkara tersebut harus diulang dari awal.

“Kalau harus diulang lagi, maka proses peradilan yang diharapkan masyarakat, yakni cepat dan biaya ringan, tidak tercapai,” ujarnya.

Dikatakan Yudi, hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut akan diumumkan kepada publik. “Sudah pasti akan diumumkan ke publik,” ujar Yudi sembari menerangkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.

Dia menerangkan bahwa Badan Pengawas MA yang berhak memutuskan apakah ketiga hakim tersebut bersalah atau tidak. Termasuk sanksi atau hukuman yang bisa dijatuhkan kepada ketiganya seandainya memang terbukti bersalah. “Kalau sudah seperti ini, pasti Badan Pengawasa MA yang akan turun, jadi pihak MA yang akan memutuskan dan juga menjatuhkan hukuman jika terbukti bersalah,” terang Yudi.

Sementara itu, pada hari yang sama sekelompok ormas melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Massa yang merupakan gabungan beberapa ormas itu memasang spanduk sebagai bentuk kekecewaan. Bahkan massa sempat mendirikan tenda untuk bermalam, sembari menunggu keputusan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus terdakwa Saleh beberapa waktu lalu. Sekitar 30 menit menjalankan aksi, para pendemo didatangi perwakilan pihak pengadilan tinggi yang membawa serta surat perintah penonaktifan tiga hakim itu.

“Ini kabar baik, kami sangat sepakat dengan penonaktifan tiga hakim tersebut, tapi kami akan kawal terus kasus ini, tidak hanya selesai di surat ini saja, karena sudah sangat jelas surat dari pengadilan tinggi yang ditujukan untuk pengadilan negeri, akan kami kawal ini, pengadilan negeri harus menjalankan perintah dalam surat tersebut,” ucap Bambang Irawan selaku koordinasi aksi sekaligus Ketua Fordayak Kalteng. (sja/ena/*irj/ce/ala/ko)

Sanksi Ringan Teguran Lisan, Terberat Dipecat

“Kami tidak tahu apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan”

Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Demo berjilid-jilid yang dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) beberapa pekan terakhir membuahkan hasil. Tuntutan massa agar hakim yang memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh dinonaktifikan sementara terpenuhi. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Dr H Zainuddin SH MHum telah memerintah kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk menonaktifikan tiga majelis hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.

Perintah penonaktifan tiga hakim tersebut tertuang dalam surat nomor W16-U/996/HK/VI/2022 yang ditandatangani Ketua PT Palangka Raya Dr H Zainuddin SH MHum, Kamis (2/6). Tiga hakim yang dinonaktifan sementara tersebut adalah Heru Setiyadi SH MH, Syamsuni SH MKn, dan Erhammudin SH MH.

Pejabat Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH menjelaskan, dikeluarkan surat perintah kepada ketua PN agar segera menonaktifan sementara tiga majelis hakim merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: W16-U/995/HK/V/2022 terkait pembentukan tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu.

“Hari ini (kemarin, red) ketua pengadilan tinggi telah memberikan respons secara langsung, intinya memerintahkan kepada ketua PN Palangka Raya untuk menonaktifkan tiga orang hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika yang terdakwanya divonis bebas,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo kepada wartawan usai menyampaikan surat putusan tersebut kepada sekelompok massa yang melakukan demonstrasi di PT Palangka Raya, Kamis (2/6).

Wahyu mengatakan bahwa dengan dikeluarnya surat perintah itu, maka ketiga hakim terkait tidak lagi diperbolehkan untuk memegang dan mengadili perkara baru di PN Palangka Raya. Dijelaskannya pula bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang dinonaktifkan sementara itu akan dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk ketua PN, kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk ketua PT.

“Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dikirimkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI, apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan MA untuk menilai dan memutuskan,” kata Wahyu didampingi H Ajidinnor SH, MH yang juga merupakan pejabat humas PT Palangka Raya. 

Wahyu menyebut, terkait pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu oleh pihak PN, ketua PN sudah memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Di dalam surat (dikatakan) segera membentuk tim dan melakukan pemeriksaan dan melaporkan kepada ketua PT,” kata Wahyu yang juga merupakan hakim di PT Palangka Raya.

Baca Juga :  156 Peserta CPNS Ajukan Sanggah

Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa langsung memberi penilaian bahwa ketiga hakim tersebut melakukan kesalahan terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, karena harus menunggu hasil pemeriksaan.

“Kami tidak tahu apakah ketiga hakim itu bersalah atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Diakui Wahyu, jika nanti hasil pemeriksaan tim menyatakan ketiga hakim itu terbukti bersalah, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi atau hukuman oleh Badan Pengawas MA. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan.

“Ada tingkatan sanksi, sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran dan masuk kategori sanksi berat, bisa saja dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Perihal dikeluarkannya surat perintah penonaktifan sementara ketiga hakim dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH. Ia menyebut, Ketua PN Palangka Raya sudah mengeluarkan surat keputusan yang pada pokoknya melaksanakan perintah dari ketua PT untuk melakukan penonaktifan sementara terhadap ketiga hakim yang menyidangkan perkara pidana nomor 17/Pid.Sus / 2022/ PN.Plk.

Selain melakukan penonaktifan sementara, lanjut Yudi, PN Palangka Raya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.  

“Tim pemeriksa diketua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili dan beranggotakan dua hakim senior,” terang Yudi kepada wartawan di Gedung PN Palangka Raya, kemarin.

Yudi menambahkan, dua orang hakim senior yang ditunjuk sebagai anggota tim pemeriksa adalah Irfanul Hakim SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH. Materi pemeriksaan terkait kualitas formalitas putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana kasus narkoba dengan terdakwa Saleh.

“Pemeriksaan ini untuk menghindari kesenjangan yang lebih jauh, karena putusan ini dianggap bermasalah, maksudnya (terjadi) kesenjangan antara (hasil) putusan ini dengan ekspektasi masyarakat, itukan timbul masalah. Jadi supaya masalah ini bisa diselesaikan, maka dinonaktifkan sementara, nanti akan ada tindak lanjut lagi jika memang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Imbau Salat Id di Rumah dan Melarang Takbir Keliling

Yudi mengatakan, setelah ketiga hakim tersebut dinonaktifkan, maka tidak lagi diserahkan tugas untuk memeriksa dan mengadili berbagai perkara baru di PN. Sementara untuk perkara yang sedang berjalan yang ditangani oleh ketiga hakim itu, masih dipertimbangkan oleh ketua PN.

“Mereka tidak akan ditunjuk untuk menangani perkara baru, sedangkan untuk perkara yang sedang berjalan, Bapak Ketua akan pertimbangankan,” katanya.

Mengenai perkara yang sedang berjalan terlebih lagi untuk perkara yang akan memasuki tahapan putusan akhir, lanjut Yudi, bila terjadi pergantian anggota majelis hakim di tengah proses persidangan, maka proses pemeriksaan terhadap materi  perkara tersebut harus diulang dari awal.

“Kalau harus diulang lagi, maka proses peradilan yang diharapkan masyarakat, yakni cepat dan biaya ringan, tidak tercapai,” ujarnya.

Dikatakan Yudi, hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut akan diumumkan kepada publik. “Sudah pasti akan diumumkan ke publik,” ujar Yudi sembari menerangkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.

Dia menerangkan bahwa Badan Pengawas MA yang berhak memutuskan apakah ketiga hakim tersebut bersalah atau tidak. Termasuk sanksi atau hukuman yang bisa dijatuhkan kepada ketiganya seandainya memang terbukti bersalah. “Kalau sudah seperti ini, pasti Badan Pengawasa MA yang akan turun, jadi pihak MA yang akan memutuskan dan juga menjatuhkan hukuman jika terbukti bersalah,” terang Yudi.

Sementara itu, pada hari yang sama sekelompok ormas melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Massa yang merupakan gabungan beberapa ormas itu memasang spanduk sebagai bentuk kekecewaan. Bahkan massa sempat mendirikan tenda untuk bermalam, sembari menunggu keputusan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus terdakwa Saleh beberapa waktu lalu. Sekitar 30 menit menjalankan aksi, para pendemo didatangi perwakilan pihak pengadilan tinggi yang membawa serta surat perintah penonaktifan tiga hakim itu.

“Ini kabar baik, kami sangat sepakat dengan penonaktifan tiga hakim tersebut, tapi kami akan kawal terus kasus ini, tidak hanya selesai di surat ini saja, karena sudah sangat jelas surat dari pengadilan tinggi yang ditujukan untuk pengadilan negeri, akan kami kawal ini, pengadilan negeri harus menjalankan perintah dalam surat tersebut,” ucap Bambang Irawan selaku koordinasi aksi sekaligus Ketua Fordayak Kalteng. (sja/ena/*irj/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/