Jumat, Juni 6, 2025
32.4 C
Palangkaraya

Janji Manis Izin Gas Elpiji Bersubsidi, Oknum Bhayangkari Ditahan

 

PALANGKA RAYA-Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik Polda Kalimantan Tengah resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti milik HW, oknum Bhayangkari Polda Kalteng.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial HW kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara HW dinyatakan lengkap (P-21).

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

HW tampak hadir dan dikawal oleh sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng selama proses penyerahan.

Usai menjalani proses lebih dari satu jam, tersangka HW langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Kasat, Oknum Wartawan Dibui

“Tersangka mulai hari ini ditahan oleh kejaksaan hingga 22 Juni 2025, atau sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Dwinanto Agung Wibowo, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

Dwinanto menegaskan, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan guna mempercepat proses persidangan.

Dalam kasus ini, HW diduga melakukan penipuan terkait penerbitan izin pangkalan gas elpiji 3 kg dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Korban mengalami kerugian ratusan juta akibat janji manis tersangka yang mengaku bisa mengurus izin pangkalan elpiji.

“Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Dwinanto.(sja)

Baca Juga :  Pedagang Elpiji Melanggar HET Bisa Diadukan ke Polisi

 

PALANGKA RAYA-Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik Polda Kalimantan Tengah resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti milik HW, oknum Bhayangkari Polda Kalteng.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial HW kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara HW dinyatakan lengkap (P-21).

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

HW tampak hadir dan dikawal oleh sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng selama proses penyerahan.

Usai menjalani proses lebih dari satu jam, tersangka HW langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Kasat, Oknum Wartawan Dibui

“Tersangka mulai hari ini ditahan oleh kejaksaan hingga 22 Juni 2025, atau sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Dwinanto Agung Wibowo, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

Dwinanto menegaskan, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan guna mempercepat proses persidangan.

Dalam kasus ini, HW diduga melakukan penipuan terkait penerbitan izin pangkalan gas elpiji 3 kg dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Korban mengalami kerugian ratusan juta akibat janji manis tersangka yang mengaku bisa mengurus izin pangkalan elpiji.

“Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Dwinanto.(sja)

Baca Juga :  Pedagang Elpiji Melanggar HET Bisa Diadukan ke Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/