Sabtu, Juli 5, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Mantan Kaur, Sekretaris& Kepala Desa Parit Kompak Masuk Penjara, Ini Kasusnya

 

SAMPIT-Kasus dugaab korupsi kembali menyeret nama aparatur desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kali ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, periode 2019–2023 berinisial H ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim bersama dua rekannya, yakni IR selaku Kaur Keuangan Desa dan SU yang merupakan kepala desa.

Dalam hasil penyidikan, Kejari Kotim menemukan sejumlah penyelewengan yang dilakukan oleh ketiganya hingga menimbulkan kerugian keuangan desa lebih dari Rp900 juta. Mereka ditangkap dan kini ditahan selama 20 hari.

“Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 3 Juli hingga 22 Juli,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Harvey Moeis Diprediksi Menua Dipenjara, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman

Verdian menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotim pada 30 April lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp903.697.896,77.

Kerugian itu bersumber dari kegiatan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parit tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan audit dari Inspektorat, kemudian kami tindak lanjuti hingga masuk ke tahap penyidikan saat ini. Karena penyidik menilai perbuatan mereka melanggar hukum dan terdapat cukup bukti untuk dilakukan penuntutan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kok Bisa? Ada SHM Tanah Ganda

“Karena masing-masing memiliki peran, pada dasarnya pasal yang digunakan sama, tetapi dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP,” tambah Verdian.

Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah disusun oleh jaksa penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.(mif)

 

SAMPIT-Kasus dugaab korupsi kembali menyeret nama aparatur desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kali ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, periode 2019–2023 berinisial H ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim bersama dua rekannya, yakni IR selaku Kaur Keuangan Desa dan SU yang merupakan kepala desa.

Dalam hasil penyidikan, Kejari Kotim menemukan sejumlah penyelewengan yang dilakukan oleh ketiganya hingga menimbulkan kerugian keuangan desa lebih dari Rp900 juta. Mereka ditangkap dan kini ditahan selama 20 hari.

“Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 3 Juli hingga 22 Juli,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Harvey Moeis Diprediksi Menua Dipenjara, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman

Verdian menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotim pada 30 April lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp903.697.896,77.

Kerugian itu bersumber dari kegiatan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parit tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan audit dari Inspektorat, kemudian kami tindak lanjuti hingga masuk ke tahap penyidikan saat ini. Karena penyidik menilai perbuatan mereka melanggar hukum dan terdapat cukup bukti untuk dilakukan penuntutan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kok Bisa? Ada SHM Tanah Ganda

“Karena masing-masing memiliki peran, pada dasarnya pasal yang digunakan sama, tetapi dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP,” tambah Verdian.

Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah disusun oleh jaksa penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.(mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/