Kedua, sanggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki/mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar, alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Dan yang ketiga, bagi pelamar formasi jabatan dokter, perawat dan bidan yang dinyatakan TMS karena surat tanda registrasi (STR) sudah tidak berlaku, dapat menyampaikan sanggahan dengan melengkapi dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayarandari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf. (bud)