Sabtu, Juli 6, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Warga Pemilik Lahan Punya Bukti Sertifikat Tanah

PT BSG Dinilai Ingkar Ganti Rugi

PULANG PISAU-Sengketa lahan antara PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) dengan sebagian warga Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu hingga kini belum berakhir. Warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap pihak perusahaan menganggap PT BSG selalu ingkar janji.

Dalam berita acara yang dibuat pada 11 November 2022, pihak perusahaan meminta tempo waktu pembayaran paling lambat enam bulan setelah berita acara ditandatangani. Namun hingga saat ini tak kunjung direalisasikan. “Perusahaan ingkar terus,” kata Marjono, Kamis (3/8).

Marjono merupakan salah satu dari sekian warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap perusahaan. Sejumlah pemilik lahan bersertifikat itu sempat melakukan pemortalan jalur keluar masuk kawasan lahan tersebut, Rabu (2/8). Kemudian portal itu dibuka lagi setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. “Pembukaan dilakukan bersama-sama dengan pihak perusahaan agar tidak ada keributan,” kata dia.

Menurutnya, pemasangan portal terpaksa dilakukan warga karena tidak ada kejelasan dari perusahaan terkait waktu pembayaran ganti rugi lahan itu. “Masyarakat membutuhkan kejelasan, padahal nilainya sudah disepakati,” ucapnya.

Baca Juga :  Kakanwil Dampingi Anggota DPR RI Kunjungi Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Marjono juga menyebut bahwa rencana mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada 24 Juli 2023 lalu batal dilaksanakan. “Kalau dari pihak perusahaan menilai mediasi di tingkat kabupaten tidak ada membuahkan keputusan dan tidak menutup kemungkinan pemortalan dilakukan lagi,” ucapnya.

Tatang, salah satu warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap perusahaan berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan. “Kami berharap pemerintah daerah bisa tegas membantu menyelesaikan masalah ini, karena pemerintah daerah seperti orang tua. Kalau warganya sedang menghadapi masalah, harusnya cepat turut tangan menyelesaikan,” ucap Tatang.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pulang Pisau Deni Widanarni saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkut dengan persoalan sengketa lahan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur PT BSG.

Deni mengungkapkan, pihaknya telah meminta tanggapan PT BSG terkait kepastian ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati dengan masyarakat Desa Pantik, paling lambat pada 7 Agustus 2023 nanti. “Kami minta segera ditanggapi,” tegas Deni.

Baca Juga :  Kasus Menurun, Prokes Jangan Kendor

Terpisah, Manajer GAL PT BSG Hendro saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan karena sedang menjalani perawatan medis di Banjarmasin.

Sebelumnya Hendro mengaku bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.

“Semoga bisa segera selesai. Kami juga tawarkan untuk lahan tersebut menjadi plasma dengan anggota pemilik sertifikat,” ungkap dia.

Ia menambahkan, dahulu pihaknya membeli lahan tersebut dari warga disertai legalitas surat-surat lama.

“Kendala kami terkait dana, karena kami juga minta pertanggungjawaban dari penjual awal. Kami harapkan ada solusi terbaik untuk dua belah pihak,” tandasnya.

Sebelumnya Kalteng Pos juga melakukan penelusuran ke lapangan. Berdasarkan penuturan warga, ada puluhan hektare lahan yang digarap perusahaan. Selain memiliki sertifikat, warga juga rutin membayar pajak atas lahan yang dimiliki mereka kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (art/ce/ala)

PULANG PISAU-Sengketa lahan antara PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) dengan sebagian warga Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu hingga kini belum berakhir. Warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap pihak perusahaan menganggap PT BSG selalu ingkar janji.

Dalam berita acara yang dibuat pada 11 November 2022, pihak perusahaan meminta tempo waktu pembayaran paling lambat enam bulan setelah berita acara ditandatangani. Namun hingga saat ini tak kunjung direalisasikan. “Perusahaan ingkar terus,” kata Marjono, Kamis (3/8).

Marjono merupakan salah satu dari sekian warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap perusahaan. Sejumlah pemilik lahan bersertifikat itu sempat melakukan pemortalan jalur keluar masuk kawasan lahan tersebut, Rabu (2/8). Kemudian portal itu dibuka lagi setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. “Pembukaan dilakukan bersama-sama dengan pihak perusahaan agar tidak ada keributan,” kata dia.

Menurutnya, pemasangan portal terpaksa dilakukan warga karena tidak ada kejelasan dari perusahaan terkait waktu pembayaran ganti rugi lahan itu. “Masyarakat membutuhkan kejelasan, padahal nilainya sudah disepakati,” ucapnya.

Baca Juga :  Kakanwil Dampingi Anggota DPR RI Kunjungi Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Marjono juga menyebut bahwa rencana mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada 24 Juli 2023 lalu batal dilaksanakan. “Kalau dari pihak perusahaan menilai mediasi di tingkat kabupaten tidak ada membuahkan keputusan dan tidak menutup kemungkinan pemortalan dilakukan lagi,” ucapnya.

Tatang, salah satu warga pemilik lahan bersertifikat yang digarap perusahaan berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan. “Kami berharap pemerintah daerah bisa tegas membantu menyelesaikan masalah ini, karena pemerintah daerah seperti orang tua. Kalau warganya sedang menghadapi masalah, harusnya cepat turut tangan menyelesaikan,” ucap Tatang.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pulang Pisau Deni Widanarni saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkut dengan persoalan sengketa lahan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur PT BSG.

Deni mengungkapkan, pihaknya telah meminta tanggapan PT BSG terkait kepastian ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati dengan masyarakat Desa Pantik, paling lambat pada 7 Agustus 2023 nanti. “Kami minta segera ditanggapi,” tegas Deni.

Baca Juga :  Kasus Menurun, Prokes Jangan Kendor

Terpisah, Manajer GAL PT BSG Hendro saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan karena sedang menjalani perawatan medis di Banjarmasin.

Sebelumnya Hendro mengaku bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.

“Semoga bisa segera selesai. Kami juga tawarkan untuk lahan tersebut menjadi plasma dengan anggota pemilik sertifikat,” ungkap dia.

Ia menambahkan, dahulu pihaknya membeli lahan tersebut dari warga disertai legalitas surat-surat lama.

“Kendala kami terkait dana, karena kami juga minta pertanggungjawaban dari penjual awal. Kami harapkan ada solusi terbaik untuk dua belah pihak,” tandasnya.

Sebelumnya Kalteng Pos juga melakukan penelusuran ke lapangan. Berdasarkan penuturan warga, ada puluhan hektare lahan yang digarap perusahaan. Selain memiliki sertifikat, warga juga rutin membayar pajak atas lahan yang dimiliki mereka kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (art/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/