Minggu, April 6, 2025
24 C
Palangkaraya

Kuota Bantuan KIP Kuliah di PTS Kurang Terserap

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Program ini sangat penting di masa pandemi global Covid-19 saat ini yang memberikan dam-pak yang luar biasa serta memengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi,” ucapnya.

Dikatakanya, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SN-MPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip kuliah.kemdikbud.go.id . Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi KIP Kuliah Mobile berbasis android di Play Store.

Baca Juga :  Grup Maktour Di-Deadline Sepekan

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi. Tahapan lengkap pendaftaran KIP Kuliah dapat diunduh pada https://kipkuliah.kemdikbud.go.id. (bud/ce/ala)

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Program ini sangat penting di masa pandemi global Covid-19 saat ini yang memberikan dam-pak yang luar biasa serta memengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi,” ucapnya.

Dikatakanya, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SN-MPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip kuliah.kemdikbud.go.id . Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi KIP Kuliah Mobile berbasis android di Play Store.

Baca Juga :  Grup Maktour Di-Deadline Sepekan

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi. Tahapan lengkap pendaftaran KIP Kuliah dapat diunduh pada https://kipkuliah.kemdikbud.go.id. (bud/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/