Rabu, Oktober 2, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Dewan Soroti PT CAA Group

Sebelumnya Komisi II telah melakukan kunjungan kerja ke KLHK untuk membahas rencana revisi RTRWP dan kasus usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban 20% plasma.

“Paling banyak soal izin tambang dan kebun yang dicabut pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, tapi sampai saat ini kami belum menerima pengaduan masyarkat atau perusahaan,”terangnya.

Menurut politikus Partai Gerindra Kalteng itu, pihaknya mendapat informasi soal beberapa perusahaan perkebunan yang masih aktif atau sudah produksi, tapi mendapat sanksi pencabutan izin. “Kami siap menindaklanjuti sekiranya ada keberatan atau laporan dari masyarakat atau perusahaan,” terangnya.

Kabar pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Agro Abadi (CAA) dan PT Agrindo Green Lestari (AGL) mendapat respons dari Senior Manager Corporate Affair Raden Agus Hiramawan. Raden mengungkapkan, izin HGU diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang, yakni Kementerian Tata Ruang dan Agraria, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga :  Respons Cepat KPCPEN Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

“Dalam hal ini, pihak korporasi yang memegang izin HGU tidak dalam kapasitas untuk menilai terbitnya SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pencabutan status kawasan hutan pada sejumlah HGU perusahaan beberapa waktu lalu,” ucap Raden.

Dia menambahkan, mengenai masih beroperasinya PT AGL dan CAA di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau bisa dikonfirmasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Tata Ruang dan Agraria pusat.“Soal HGU yang masih aktif, bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tuturnya.

Sebelumnya Komisi II telah melakukan kunjungan kerja ke KLHK untuk membahas rencana revisi RTRWP dan kasus usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban 20% plasma.

“Paling banyak soal izin tambang dan kebun yang dicabut pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, tapi sampai saat ini kami belum menerima pengaduan masyarkat atau perusahaan,”terangnya.

Menurut politikus Partai Gerindra Kalteng itu, pihaknya mendapat informasi soal beberapa perusahaan perkebunan yang masih aktif atau sudah produksi, tapi mendapat sanksi pencabutan izin. “Kami siap menindaklanjuti sekiranya ada keberatan atau laporan dari masyarakat atau perusahaan,” terangnya.

Kabar pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Agro Abadi (CAA) dan PT Agrindo Green Lestari (AGL) mendapat respons dari Senior Manager Corporate Affair Raden Agus Hiramawan. Raden mengungkapkan, izin HGU diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang, yakni Kementerian Tata Ruang dan Agraria, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga :  Respons Cepat KPCPEN Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

“Dalam hal ini, pihak korporasi yang memegang izin HGU tidak dalam kapasitas untuk menilai terbitnya SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pencabutan status kawasan hutan pada sejumlah HGU perusahaan beberapa waktu lalu,” ucap Raden.

Dia menambahkan, mengenai masih beroperasinya PT AGL dan CAA di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau bisa dikonfirmasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Tata Ruang dan Agraria pusat.“Soal HGU yang masih aktif, bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/