Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting menyebut ada tiga izin yang dicabut. Di antaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. “Ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Dua perusahaan di antaranya sudah mengantongi HGU, sementara satu perusahaan lagi belum punya HGU dan belum beroperasi,” beber Leting.
Kendati demikian, Leting mengaku pihaknya belum menerima SK terkait pencabutan izin usaha itu. “Kami tahu lewat media. Kalau secara resmi, belum kami terima. Kami juga belum tahu apa alasan atau penyebab izin itu dicabut,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Leting mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi perusahaan terkait, khususnya perusahaan yang telah mengantongi izin HGU. “Mereka (perusahaan, red) membenarkan kalau izin itu dicabut. Namun pihak manajemen masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sebutnya. (art/nue/ce/ala/ko)