Site icon KaltengPos

Plt Kadishub Kalteng Tegaskan Tak Boleh Mudik Lokal

ILUSTRASI MUDIK (DOK JAWA POS)

Di Palangka Raya, Ada Tigas Pos Penyekatan

PALANGKA RAYA-Larangan mudik mulai diberlakukan besok (6/5) hingga (17/5) mendatang larangan mudik akan diberlakukan. Merujuk adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran, telah diatur protokol perjalanan selama aturan larangan diterapkan.

Tiap daerah harus melakukan penyekatan untuk menghalau pergerakan orang. Selama peraturan berlaku, hanya perjalanan tertentu saja yang dibolehkan. Meski surat edaran ini sudah sepekan lalu diterbitkan, masyarakat Kalteng masih dilema terhadap larangan atau pembolehan mudik tahun ini.

Tak sedikit yang mempertanyakan kebijakan daerah terkait mudik lokal alias mudik antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng. Terlebih sehari sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri telah menyatakan bahwa belum ada pembatasan dalam provinsi.

Namun pemerintah provinsi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak memiliki kepentingan khusus atau mendesak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang lebaran, maka perjalanan orang antarkabupaten di wilayah Kalteng diperketat.

Dalam artian, yang boleh melakukan aktivitas perjalanan hanya yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak serta angkutan logistik.

“Jadi jangan dipahami bahwa pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng bisa seenaknya selama larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei,” ucapnya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/5).

Diungkapkannya, dalam peraturan yang dikeluarkan menteri perhubungan tidak semua aktivitas perjalanan dilarang. Ada pengkhususan yang diberi oleh pemerintah dengan persyaratan tertentu.

“Jadi bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak, dilayani oleh pemerintah, tapi perjalanan orang tersebut harus menggunakan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” ungkapnya.

Mereka yang diberikan kelonggaran tersebut harus memiliki dokumen kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Dokumen kesehatan yang dimaksud bisa berupa hasil pemeriksaan PCR atau antigen.

“Dengan demikian bukan berarti masyarakat bisa bergerak seenaknya selama larangan mudik diberlakukan nanti,” tuturnya.

Ketentuan ini diterapkan demi mengurangi pergerakan masyarakat jelang dan usai lebaran. Terlebih yang tidak mengantongi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan.

“Dikecualikan lagi untuk sopir angkutan logistik, tidak perlu dokumen kesehatan, tapi hanya boleh membawa satu pendamping,” tegasnya.

Terdapat beberapa kabupaten yang sudah mengeluarkan surat edaran berkenaan syarat orang masuk wilayah. Menurut Yulindra, tiap kabupaten/kota sudah bersinergi dengan kepolisian setempat untuk menjamin seseorang yang bepergian dalam kondisi sehat.

“Di tingkat provinsi, pusat menyebut tidak ada kewajiban daerah mengeluarkan surat edaran, karena sudah cukup edaran dari pusat, karena itu sampai saat ini pemerintah provinsi tidak mengeluarkan surat edaran berkenaan mudik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya persebaran Covid-19. Pos penyekatan ada di tiga lokasi, yakni di daerah Kelurahan Pahandut Seberang, di Jalan Mahir Mahar, dan di pos lalu lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38.

“Penyekatan ini tidak berpengaruh terhadap proses pendistribusian barang-barang kebutuhan pokok, karena pemeriksaan hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum pengangkut orang, bukan untuk angkutan logistik,” ucap Fairid kepada Kalteng Pos, kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyebut, mengenai aglomerasi pihaknya sudah melakukan rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI dan Dishub Kalteng.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masyarakat dibolehkan mudik dengan syarat dalam kondisi sehat dan wajib menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

Dianjurkan untuk melengkapi diri dengan surat hasil pemeriksaan antigen untuk memastikan kondisi sehat dan bebas dari paparan virus Covid-19.

“Sudah 27 kali kami melakukan rapat koordinasi terkait penyekatan perbatasan antarkota dan kabupaten, memang yang ditekankan adalah pembatasan penyekatan antarprovinsi,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini mengatakan, dalam rakor bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI, pihaknya mengusulkan agar Kota Palangka Raya diberlakukan aglomerasi daerah.

Hal itu didasarkan pada situasi dan kondisi geografis Kota Cantik yang merupakan ibu kota penghubung antarkabupaten.

“Misalnya ada warga Pulang Pisau ingin ke Bukit Rawi, kan mereka harus melewati Palangka Raya, masa kita larang, padahal jelas-jelas itu masih satu Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Alman.

Pertimbangan itulah yang mendorong pihaknya mengajukan aglomerasi. Karena itu keberadaan pos penyekatan hanya untuk pengecekan kondisi kesehatan masyarakat yang akan mudik lokal. Misalnya, dari Pulang Pisau ke Bukit Rawi. “Ini kan masih menjadi pembahasan di tingkat pemprov, kami pun menunggu perkembangan soal instruksi lebih lanjut dan kebijakan dari pemprov,” pungkasnya. (abw/ahm/ce/ala)

Exit mobile version