Sabtu, Juli 5, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Diam-Diam Tegang? Hubungan Fairid Naparin dan Agustiar Sabran Disorot Publik

PALANGKA RAYA-Di balik permintaan resmi penyerahan aset tanah oleh Pemprov Kalteng, polemik lain tengah mencuat, dugaan renggangnya hubungan antara Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melayangkan surat penting kepada Pemkot Palangka Raya, meminta dua lahan strategis dikembalikan paling lambat Desember 2025. Namun, bukan konferensi pers atau dialog terbuka yang muncul sebagai respons, melainkan komentar Fairid di Instagram.

Pernyataan Fairid di kolom komentar akun @kaltengpedia mengungkap sejarah aset dan menyiratkan bahwa masalah ini bukan baru. Ia juga menegaskan tidak keberatan jika lahan di Temanggung Tilung digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun gaya penyampaian ini justru mengundang spekulasi publik, apakah hubungan Gubernur dan Wali Kota benar-benar harmonis?

“Lalu kapan dua orang ini satu meja,” ujar akun @chib.ivibes.

Baca Juga :  Palangka Raya Bangun SD Bertaraf Internasional Rp10,9 Miliar, Ini Lokasinya

“Minimal konferensi pers biar tidak ada isu,” ujar akun @namoraee.

“Aset yang membingungkan,”@alleiaerl.

Spekulasi makin menguat karena belum ada pertemuan resmi antara keduanya. Karena bagaimanapun, Kota Palangka Raya adalah ibu kota provinsi. Jika wali kota dan gubernur tidak satu irama, bagaimana mungkin pembangunan bisa maksimal?

Dua bidang tanah strategis di Kota Palangka Raya kembali menjadi titik panas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat resmi Pemprov Kalteng yang meminta penyerahan aset dari pemko, menyalakan kembali api perdebatan lama yang belum kunjung padam.

Melalui surat bernomor 900/490/BKAD/2025, Pemprov meminta Pemkot Palangka Raya menyerahkan dua aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.

Adapun dua aset tersebut yakni, tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, saat ini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM dan tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini menjadi Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Apresiasi Kemajuan Kejaksaan

Yang mengejutkan, respons atas surat ini tidak datang dari konferensi pers resmi, melainkan komentar Instagram Wali Kota Fairid Naparin di akun @kaltengpedia.

Ia menyebut bahwa persoalan aset bukan hal baru, dan bisa diselesaikan lewat koordinasi. Terkait tanah Temanggung Tilung, Fairid bahkan mengaku tak masalah selama itu untuk masyarakat.

Namun, komentar ini justru menyulut reaksi beragam netizen. Ada yang menilai pemkot terlalu defensif, ada juga yang menyayangkan gaya komunikasi pemerintah.

Hal ini menuai berbagai pandangan, polemik ini bisa selesai asal ada kejelasan status. Siapa pemilik lahan, siapa pembangun fasilitasnya, dan siapa yang berkewenangan mengelola.(zia)

PALANGKA RAYA-Di balik permintaan resmi penyerahan aset tanah oleh Pemprov Kalteng, polemik lain tengah mencuat, dugaan renggangnya hubungan antara Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melayangkan surat penting kepada Pemkot Palangka Raya, meminta dua lahan strategis dikembalikan paling lambat Desember 2025. Namun, bukan konferensi pers atau dialog terbuka yang muncul sebagai respons, melainkan komentar Fairid di Instagram.

Pernyataan Fairid di kolom komentar akun @kaltengpedia mengungkap sejarah aset dan menyiratkan bahwa masalah ini bukan baru. Ia juga menegaskan tidak keberatan jika lahan di Temanggung Tilung digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun gaya penyampaian ini justru mengundang spekulasi publik, apakah hubungan Gubernur dan Wali Kota benar-benar harmonis?

“Lalu kapan dua orang ini satu meja,” ujar akun @chib.ivibes.

Baca Juga :  Palangka Raya Bangun SD Bertaraf Internasional Rp10,9 Miliar, Ini Lokasinya

“Minimal konferensi pers biar tidak ada isu,” ujar akun @namoraee.

“Aset yang membingungkan,”@alleiaerl.

Spekulasi makin menguat karena belum ada pertemuan resmi antara keduanya. Karena bagaimanapun, Kota Palangka Raya adalah ibu kota provinsi. Jika wali kota dan gubernur tidak satu irama, bagaimana mungkin pembangunan bisa maksimal?

Dua bidang tanah strategis di Kota Palangka Raya kembali menjadi titik panas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat resmi Pemprov Kalteng yang meminta penyerahan aset dari pemko, menyalakan kembali api perdebatan lama yang belum kunjung padam.

Melalui surat bernomor 900/490/BKAD/2025, Pemprov meminta Pemkot Palangka Raya menyerahkan dua aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.

Adapun dua aset tersebut yakni, tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, saat ini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM dan tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini menjadi Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Apresiasi Kemajuan Kejaksaan

Yang mengejutkan, respons atas surat ini tidak datang dari konferensi pers resmi, melainkan komentar Instagram Wali Kota Fairid Naparin di akun @kaltengpedia.

Ia menyebut bahwa persoalan aset bukan hal baru, dan bisa diselesaikan lewat koordinasi. Terkait tanah Temanggung Tilung, Fairid bahkan mengaku tak masalah selama itu untuk masyarakat.

Namun, komentar ini justru menyulut reaksi beragam netizen. Ada yang menilai pemkot terlalu defensif, ada juga yang menyayangkan gaya komunikasi pemerintah.

Hal ini menuai berbagai pandangan, polemik ini bisa selesai asal ada kejelasan status. Siapa pemilik lahan, siapa pembangun fasilitasnya, dan siapa yang berkewenangan mengelola.(zia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/