Sabtu, Juli 5, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Polemik Tanah Pemprov Kalteng Dengan Pemko Palangka Raya, Siapa Harus Mengalah?

PALANGKA RAYA-Dua bidang tanah strategis di Kota Palangka Raya kembali menjadi titik panas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Surat resmi Pemprov Kalteng yang meminta penyerahan aset dari pemko, menyalakan kembali api perdebatan lama yang belum kunjung padam.

Melalui surat bernomor 900/490/BKAD/2025, Pemprov meminta Pemkot Palangka Raya menyerahkan dua aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.

Tanah yang dimaksud itu adalah Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 serta tanah di Jalan Temanggung Tilung yang kini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.

Penyerahan tersebut, menurut isi surat, paling lambat dilakukan pada Desember 2025 untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Terkait hal itu, Pemprov Kalteng sudah menyurati Pemko Palangka Raya. Dimana pemrov berniat untuk menarik 2 aset dari pemko tersebut.

Baca Juga :  Renovasi Bundaran Besar Tak Hilangkan Sejarah

Sementara Pemko Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin menyebutkan bahwa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5 itu sudah tukar guling dengan tanah yang saat ini berdiri Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Diponegoro.

Terkait hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Junaidi, minta kepada Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya untuk duduk bersama membahas khusus terkait aset yang disengketakan itu.

“Saya sebagai anggota DPRD Kalimantan Tengah, menyarankan dan meminta kepada pemerintah provinsi agar bisa duduk satu meja dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Karena berdasarkan historis, ya memang ini kadang-kadang sering terjadi tukar guling, dan kemungkinan saat ini saling tidak melengkapi administrasi,” kata Junaidi, Rabu (2/7/2025).

Adapun dua aset tersebut yakni, tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, saat ini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM dan tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini menjadi Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  UCI MTB Digelar 19 Mei 2024, Diikuti 60 Negara

Yang mengejutkan, respons atas surat ini tidak datang dari konferensi pers resmi, melainkan komentar Instagram Wali Kota Fairid Naparin di akun @kaltengpedia.

Ia menyebut bahwa persoalan aset bukan hal baru, dan bisa diselesaikan lewat koordinasi. Terkait tanah Temanggung Tilung, Fairid bahkan mengaku tak masalah selama itu untuk masyarakat.

Namun, komentar ini justru menyulut reaksi beragam netizen. Ada yang menilai pemkot terlalu defensif, ada juga yang menyayangkan gaya komunikasi pemerintah.

Hal ini menuai berbagai pandangan, polemik ini bisa selesai asal ada kejelasan status. Siapa pemilik lahan, siapa pembangun fasilitasnya, dan siapa yang berkewenangan mengelola. (zia)

PALANGKA RAYA-Dua bidang tanah strategis di Kota Palangka Raya kembali menjadi titik panas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Surat resmi Pemprov Kalteng yang meminta penyerahan aset dari pemko, menyalakan kembali api perdebatan lama yang belum kunjung padam.

Melalui surat bernomor 900/490/BKAD/2025, Pemprov meminta Pemkot Palangka Raya menyerahkan dua aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.

Tanah yang dimaksud itu adalah Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 serta tanah di Jalan Temanggung Tilung yang kini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.

Penyerahan tersebut, menurut isi surat, paling lambat dilakukan pada Desember 2025 untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Terkait hal itu, Pemprov Kalteng sudah menyurati Pemko Palangka Raya. Dimana pemrov berniat untuk menarik 2 aset dari pemko tersebut.

Baca Juga :  Renovasi Bundaran Besar Tak Hilangkan Sejarah

Sementara Pemko Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin menyebutkan bahwa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5 itu sudah tukar guling dengan tanah yang saat ini berdiri Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Diponegoro.

Terkait hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Junaidi, minta kepada Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya untuk duduk bersama membahas khusus terkait aset yang disengketakan itu.

“Saya sebagai anggota DPRD Kalimantan Tengah, menyarankan dan meminta kepada pemerintah provinsi agar bisa duduk satu meja dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Karena berdasarkan historis, ya memang ini kadang-kadang sering terjadi tukar guling, dan kemungkinan saat ini saling tidak melengkapi administrasi,” kata Junaidi, Rabu (2/7/2025).

Adapun dua aset tersebut yakni, tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, saat ini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM dan tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini menjadi Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  UCI MTB Digelar 19 Mei 2024, Diikuti 60 Negara

Yang mengejutkan, respons atas surat ini tidak datang dari konferensi pers resmi, melainkan komentar Instagram Wali Kota Fairid Naparin di akun @kaltengpedia.

Ia menyebut bahwa persoalan aset bukan hal baru, dan bisa diselesaikan lewat koordinasi. Terkait tanah Temanggung Tilung, Fairid bahkan mengaku tak masalah selama itu untuk masyarakat.

Namun, komentar ini justru menyulut reaksi beragam netizen. Ada yang menilai pemkot terlalu defensif, ada juga yang menyayangkan gaya komunikasi pemerintah.

Hal ini menuai berbagai pandangan, polemik ini bisa selesai asal ada kejelasan status. Siapa pemilik lahan, siapa pembangun fasilitasnya, dan siapa yang berkewenangan mengelola. (zia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/