PALANGKA RAYA-Nuryakin selaku pihak pemohon pada sengketa pilkada Kabupaten Murung Raya mengakui kekalahan.
âHasil sidang MK tadi malam, gugatan Nuryakin-Doni tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian atau ditolak hakim MK. Artinya, kami kalah,â ucap Nuryakin dalam pesan siaran.
Nuryakin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan para pendukung dan simpatisan selama ini.
âMohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan. Kita serahkan kepada Allah Yang Maha Mengatur dan Maha Menolong, semoga ada hikmahnya,â ungkapnya.(irj/ala)