PALANGKA RAYA-Yulyana, janda dua anak ini menjadi tersangka dalam kasus pidana pengerusakan barang tampak histeris di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).
Dia menolak ditahan dan terlihat memeluk dan menggendong dua anaknya yang terlihat menangis.
Video lengkap; Yulyana bawa anaknya di mobil tahanan
Ini dia kronologi kasus menurut data di SIPP Palangka Raya;
- Bahwa awalnya saksi FARID TAMAMI (prajurit TNI) membeli 1 (satu) unit rumah tipe 36 dari Developer PT. TRI DHARMA SENTOSA pada Tahun 2021 di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- Dibeli seharga Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan membayar secara kredit di Bank dengan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2826 oleh saksi TUTIK LASMININGSIH selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA namun oleh saksi rumah tersebut belum ditempati karena saksi sedang ditugaskan BKO ke Papua dan kondisi rumah saat ditinggalkan oleh saksi FARID TAMAMI pintu dalam keadaan terkunci.
Yulyana saat di dalam mobil tahanan. AGUS JAYA/KALTENG POS - Bahwa saksi TUTIK LASMININGSIH selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA dalam membangun Perumahan KPR TWP AD adalah didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala BPN Kota Palangka Raya Tahun 1989 yang dibeli oleh saksi TUTIK LASMININGSIH dari saksi MALADI dan surat garap yang dimiliki oleh sdr.HERNANDY sudah dicabut oleh saksi MARLIN L LUNTING selaku Ketua Rt.01/Rw.XIV karena surat tersebut ada yang janggal menurut saksi SIMPEY HARTANTO selaku Ketua Rw.XIV yakni surat garap yang dimiliki sdr.HERNANDY pada tahun 1992 ditandatangani oleh saksi MARLIN L LUNTING selaku Ketua RT.06 Rw.XXVIII padahal pada Tahun 1992 saksi MARLIN L LUNTING menjabat Ketua RT.01/RW XIV, sedangkan Ketua RT.06 Rw.XXVIII adalah sdr.RAMLI.
- Bahwa terdakwa YULYANA disuruh oleh sdr.HERNANDY yang merupakan bapak kandung terdakwa untuk menempati salah satu rumah yang berada di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa rumah tersebut bukanlah dibangun oleh sdr.HERNANDY dan terdakwa bersama sdr.HERNANDY juga tidak pernah membelinya dari developer PT. TRI DHARMA SENTOSA kemudian terdakwa YULYANA bersama sdr.HERNANDY dengan terang-terangan dan tenaga bersama membobol pintu rumah saksi FARID TAMAMI untuk masuk kedalam rumah dan mengganti rumah kunci milik saksi FARID TAMAMI untuk selanjutnya dihuni oleh terdakwa.
- Bahwa saksi FARID TAMAMI mendapatkan informasi dari saksi TUTIK LASMININGSIH yang memberitahukan bahwa rumah saksi FARID TAMAMI telah dimasuki dan ditempati oleh terdakwa YULYANA bersama sdr.HERNANDI membobol pintu depan dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi FARID TAMAMI kemudian saksi M. GUNAWAN yang mendapatkan surat kuasa dari saksi FARID TAMAMI sudah memberikan somasi kepada terdakwa YULYANA agar segera pergi dari rumah milik saksi FARID TAMAMI sebanyak 2 (dua) kali yang ditujukan kepada terdakwa melalui Ketua RT setempat namun terdakwa YULYANA tidak juga pergi dengan segera atau keluar dari rumah milik saksi FARID TAMAMI.
- Bahwa saksi FARID TAMAMI ketika ingin menempati rumah dimaksud ternyata tidak bisa karena terdakwa sudah menempati rumah milik saksi FARID TAMAMI dan anak kunci rumah milik saksi tidak lagi bisa digunakan karena sudah diganti sehingga atas kejadian tersebut saksi FARID TAMAMI mengalami kerugian tidak bisa tinggal dirumah yang telah dibelinya di Jalan Arlyansah Nomor Kavling 13 KM.9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi M.GUNAWAN yang mendapatkan kuasa dari saksi FARID TAMAMI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.(ram)