Site icon KaltengPos

Ternyata, Janda 2 Anak yang Menolak Ditahan Itu Berperkara dengan Anggota TNI

Yulyana saat di dalam mobil tahanan. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Yulyana, janda dua anak ini menjadi tersangka dalam kasus pidana  pengerusakan barang tampak histeris di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Lihat Video: Yulyana Bawa 2 Anaknya di Mobil Tahanan

Dia menolak ditahan dan terlihat memeluk dan menggendong dua anaknya yang terlihat menangis.

Penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan.

Ternyata, menurut data di SIPP Palangka Raya, dia dijebloskan penjara oleh anggota TNI. Anggota TNI itu merasa keberatan dengan kunci rumahnya dirusak dan dipakai untuk tinggal bersama keluarganya.

Sementara, anggota TNI itu, saat kejadian, sedang berada di Papua untuk menjalankan tugas. Perbuatan terdakwa Yulyana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.(ram)

Exit mobile version