Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Mantan Kadis DLH Kotim Menang di PTUN

SAMPIT-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya akhirnya memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Drs Sanggul Lumban Gaol atas perkara pencopotan jabatan.

Drs Sanggul menggugat kebijakan mantan Bupati H Supian Hadi yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya melalui Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sekaligus membatalkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp418 ribu.

Baca Juga :  Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjannya di BPJS

Menurut Sanggul, surat keputusan bupati kala itu yang mencopot jabatannya merupakan kebijakan yang salah.

SAMPIT-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya akhirnya memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Drs Sanggul Lumban Gaol atas perkara pencopotan jabatan.

Drs Sanggul menggugat kebijakan mantan Bupati H Supian Hadi yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya melalui Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sekaligus membatalkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp418 ribu.

Baca Juga :  Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjannya di BPJS

Menurut Sanggul, surat keputusan bupati kala itu yang mencopot jabatannya merupakan kebijakan yang salah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/