Sebab, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 23-25, maka surat keputusan bupati itu dinilai tak mendasar.
Bahkan surat keputusan itu baru diterima Sanggul pada 7 Desember 2020, dua hari sebelum pencoblosan Pilkada Kotim 2020.
Sanksi itu diberikan karena Sanggul dinilai tidak disiplin dan tidak ada koordinasi dengan Bupati Kotim.
“Saya memiliki bukti lengkap yang didukung bukti absensi, SK Gugus Covid-19, absensi epersonal yang terbukti berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Dan saya juga telah mengajukan keberatan pada Bupati Kotim, tapi justru mendapat penjelasan bahwa saya dinilai tidak disiplin dan tidak berkoordinasi,” ucap Sanggul.
Ia menyebut bahwa selama ini terus berkoordinasi dengan bupati. Namun karena sedang pandemi Covid-19, semua orang tentu berprinsip untuk menjaga jarak demi mencegah potensi penularan virus. Mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam Pilkada Kotim, Sanggul menegaskan bahwa hal itu merupakan penilaian tanpa bukti alias tak berdasar.