“Saya mendukung kebijakan jika ada ASN yang tidak disiplin segera diberi sanksi, tetapi juga harus diiringi dengan bukti. Kalau ada yang menduga saya mendukung salah satu paslon, buktikan secara terang-terangan dengan bukti yang kuat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, selama puluhan tahun mendedikasikan diri sebagai seorang ASN, ia telah menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan disiplin. Belum pernah mendapat teguran terkait disiplin.
Atas dasar itulah ia berani mengajukan gugatan ke PTUN terkait surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Kotim saat itu. “Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kecintaan saya terhadap profesi saya selaku abdi negara. Saya daftarkan gugatan ke PTUN pada awal Februari lalu. Alhamdullillah saya bisa memenangkan sidang gugatan ini,” tutupnya. (bah/ce/ala)