SAMPIT-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya akhirnya memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Drs Sanggul Lumban Gaol atas perkara pencopotan jabatan.
Drs Sanggul menggugat kebijakan mantan Bupati H Supian Hadi yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya melalui Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sekaligus membatalkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp418 ribu.
Menurut Sanggul, surat keputusan bupati kala itu yang mencopot jabatannya merupakan kebijakan yang salah.
Sebab, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 23-25, maka surat keputusan bupati itu dinilai tak mendasar.
Bahkan surat keputusan itu baru diterima Sanggul pada 7 Desember 2020, dua hari sebelum pencoblosan Pilkada Kotim 2020.
Sanksi itu diberikan karena Sanggul dinilai tidak disiplin dan tidak ada koordinasi dengan Bupati Kotim.
“Saya memiliki bukti lengkap yang didukung bukti absensi, SK Gugus Covid-19, absensi epersonal yang terbukti berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Dan saya juga telah mengajukan keberatan pada Bupati Kotim, tapi justru mendapat penjelasan bahwa saya dinilai tidak disiplin dan tidak berkoordinasi,” ucap Sanggul.
Ia menyebut bahwa selama ini terus berkoordinasi dengan bupati. Namun karena sedang pandemi Covid-19, semua orang tentu berprinsip untuk menjaga jarak demi mencegah potensi penularan virus. Mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam Pilkada Kotim, Sanggul menegaskan bahwa hal itu merupakan penilaian tanpa bukti alias tak berdasar.
“Saya mendukung kebijakan jika ada ASN yang tidak disiplin segera diberi sanksi, tetapi juga harus diiringi dengan bukti. Kalau ada yang menduga saya mendukung salah satu paslon, buktikan secara terang-terangan dengan bukti yang kuat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, selama puluhan tahun mendedikasikan diri sebagai seorang ASN, ia telah menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan disiplin. Belum pernah mendapat teguran terkait disiplin.
Atas dasar itulah ia berani mengajukan gugatan ke PTUN terkait surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Kotim saat itu. “Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kecintaan saya terhadap profesi saya selaku abdi negara. Saya daftarkan gugatan ke PTUN pada awal Februari lalu. Alhamdullillah saya bisa memenangkan sidang gugatan ini,” tutupnya. (bah/ce/ala)