TAMIANG LAYANG-Pembunuhan tragis yang menimpa Mega Ekatni (18), remaja putri asal Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) resmi dihentikan oleh penyidik kepolisian. Peristiwa yang menggemparkan masyarakat, yang mana korban ditemukan tewas mengenaskan dengan leher terjerat dan tubuh terbakar di area Bumi Perkemahan Bangi Wao, pada 9 Juli 2024 lalu, akhirnya terkuak.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan tersebut. Berawal saat korban Mega Ekatni menerima pesan dari akun Facebook yang mengaku sebagai Isna alias Mama Sia, anggota keluarga yang meminta tolong untuk dijemput karena sepeda motornya rusak.
“Pesan itu ternyata dikirim oleh tersangka, Robianto (R), warga Desa Haringen, yang memanfaatkan identitas orang lain untuk mengelabui korban,” ulas Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto dalam press release, Kamis (5/9/2024).
Mega yang tiba di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB menjadi korban aksi kekerasan, setelah menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
“Modus operandinya, tersangka secara paksa mengajak korban berhubungan intim, tetapi ditolak korban, sehingga terjadi tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ulasnya.
Pelaku kemudian melakukan tindakan brutal hingga korban meninggal, dengan cara mencekik leher korban menggunakan slang plastik, lalu membakar tubuh korban dan sepeda motor.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Robianto berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk saksi-saksi, pesan media sosial, serta barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi menetapkan Robianto sebagai tersangka pembunuhan Mega Ekatni dan dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau paling lama 10 tahun.
Namun sebelum proses hukum berlanjut, Robianto ditemukan tewas gantung diri di kebun karet Desa Haringen pada 15 Juli 2024. Polisi menyimpulkan kematian tersangka disebabkan oleh bunuh diri.
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, kasus ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
“Sehingga dengan terbitnya surat pemberhentian penanganan perkara (SP3), penyidikan kasus pembunuhan Mega Ekatni dihentikan demi hukum,” tandas Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto. (log/ce/ala)