Peserta Tidak Sedang atau Tidak Dalam Status Tersangka atau Terpidana
PALANGKA RAYA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menjawab aduan yang mencatut pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalteng. Aduan itu perihal keikutsertaan Pj Sekda Kalteng H Nuryakin dalam seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sekda Kalteng. Dalam aduan itu, pelapor menyebut Nuryakin menyalahi ketentuan, karena terbukti melakukan tindak pidana pada 2013 lalu, berdasarkan hasil pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum.
Komisi ASN merespons laporan tersebut melalui surat yang tertuang dalam surat nomor: 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Jawaban Komisi ASN dalam surat itu berisi empat poin. Pada poin kedua disebutkan bahwa pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya nomor: 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II persyaratan umum poin nomor 11, bahwa syarat mengikuti seleksi yakni tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Pada poin ketiga, berdasarkan analisis dokumen dan klarifikasi terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, diperoleh tembusan atau copy putusan Mahkamah Agung nomor: 169 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017, yang menyatakan bahwa majelis hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PL/terpidana sdr. Drs. H Nuryakin. Pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari atas tindak pidana yang dilakukannya. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini pegawai yang bersangkutan bukan lagi terpidana.
Pada poin keempat, KASN berpendapat bahwa Nuryakin memiliki hak untuk mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/terdakwa/terpidana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana pun membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Lisda menyebut, selama ini BKD menahan diri untuk mengeluarkan statement terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan yang beredar di media massa mapun media online.
“Tidak ada sedikit pun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kami kedepankankan adalah aturan, bukan asumsi,” katanya, kemarin (6/2).
Pihaknya meyakini prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekda Kalteng telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat. “Kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berwenang,” ucapnya.
Jawaban dari KASN terkait permasalahan ini sudah terang-benderang . Tidak menyalahi ketentuan jika Pj Sekda Kalteng Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Kalteng. Merujuk Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor: 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Nuryakin.
“Profil data PNS yang mengikuti selter JPT Madya Sekda Kalteng sudah ditelusuri rekam jejaknya, sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat Otok Kuswandaru yang merupakan salah satu pansel, yang menyatakan sesuai database BKN bahwa semua peserta selter JPT Madya sebanyak tujuh orang itu, tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk tipikor,” beber perempuan yang juga menjabat Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalteng ini.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Saring secara tegas mengatakan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekda Kalteng telah clear secara hukum. Pihaknya sejalan dan pendapat dengan KASN.
“Pak Nuryakin berhak ikut seleksi JPT, status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani,” ujarnya.
Pihaknya menyebut, yang perlu dipahami dalam persyaratan itu bahwa yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana. Artinya status saat ini yang diperhitungkan.
“Masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal tidak semua masalah hukum PNS disertai pemecataan,” tuturnya.
Ia menambahkan, berbeda dengan kasus tipikor yang dipastikan akan dilakukan pemecatan, meski hanya sehari menjalani hukuman penjara. Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS Nuryakin, tentu tidak perlu menunggu sampai yang bersangkutan menduduki jabatan eselon II, karena jauh-jauh hari telah dipecat.
“Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Pj Sekda Kalteng Nuryakin dalam seleksi JPT Madya. Ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, inilah pemahaman yang keliru,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)