Site icon KaltengPos

Kemenkumham Tingkatkan Pemahaman Pendaftaran Paten

KEBERSAMAAN : Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng saat melaksanakan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) di Aula Mentaya, Selasa (05/03/2023).

PALANGKA RAYA–Jumlah permohonan paten dalam negeri terus mengalami peningkatan selama tahun 2022-2023 sejumlah 40%. Seiring dengan itu, dengan banyaknya jumlah perguruan tinggi di Indonesia telah menyumbang peningkatan permohonan paten dalam negeri. Hal baik ini tidak luput dari peran dan dukungan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Langkah nyata peran pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) yang akan dilaksanakan di 33 kantor wilayah Kemenkumham sepanjang 2024. Salah satunya di Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dilaksanakan di Aula Mentaya, Selasa (05/03/2023).

Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Stephanie Valentina Yuyu Kano, selaku penanggungjawab kegiatan menjelaskan dasar kegiatan yang dilaksanakan diseluruh Kantor Wilayah se-Indonesia, karena kurangnya perhatian dan pemahaman masyarakatan terkait dengan paten.

“Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan paten yang ditolak karena kekurangan dalam penulisan spesifikasi paten. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan membantu meningkatkan pemahaman terkait bisnis proses pendaftaran paten, sehingga berdampak pada peningkatan permohonan paten dan perlindungan paten,” katanya.

“Kegiatan pelayanan paten terpadu ini kami adakan di 33 provinsi dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman terkait paten dan mengatasi keluhan masyarakat. Terkait proses pendaftaran paten yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat. Mengenai alur proses permohonan yang juga akan dibantu oleh tim kami,” ucap Stephanie.

Stephanie melanjutkan, selain pengenalan bisnis proses paten juga tersedia layanan lain seperti asistensi patent drafting, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikasi paten, fasilitasi pemeliharaan paten, hingga fasilitasi pelayanan hukum.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid menyampaikan, dalam era globalisasi, negara-negara maju adalah mereka yang mampu memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas yang dimiliki.

“Salah satu Kekayaan Intelektual yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat yaitu paten. Paten merupakan Kekayaan Intelektual yang diberikan negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis. Dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum,” jelas Mufid saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Muhammad Mufid juga menuturkan, informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.

“Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi di bidang Kekayaan Intelektual. Namun saat ini yang telah banyak mendapatkan Kekayaan Intelektualnya yaitu dari merek, hak cipta dan Indikasi Geografis,” sambungnya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Melalui kesempatan ini, tegas dia, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mendorong semua pihak terutama Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, Pelaku Usaha untuk bersama mendaftarkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebaharuan-kebaharuan melalui hasil-hasil riset di bidang teknologi.

Mengupas tuntas terkait permasalahan ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng kemudian menghadirkan narasumber yaitu Kasubbag Pelayanan KI Laila Rahmawati, Pemeriksa Paten Madya Hendry Perkututo dan Analis Kekayaan Intelektual DJKI Firman Sahdoro. (kom/hms/ktk/aza)

Exit mobile version