PALANGKA RAYA-Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi gugatan yang kedua kalinya ini, lembaga penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara sudah siap menghadapi persidangan.
Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari selaku Ketua KPU Batara mengaku saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK. “Kita sudah mendengar informasi bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) telah memasukan gugatn berkas ke MK. Kita masih menunggu web resmi dari MK atau e-BRPK yang menandakan apakah sudah teregister,” tegas Siska kepada Kalteng Pos, Minggu (6/4).
Siska menjelaskan setelah informasi tersebut sudah dikeluarkan di web resmi MK, pihaknya akan langsung berkordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KPU RI.
“Kami tidak tahu kapan keluarnya e-BRPK itu sebab saat ini masih dalam libur cuti ramadan. Dan aktivitas dimulai esok hari. Maka dari itu kita tunggu dari MK-nya,” tegas Siska.
“Tapi pada dasarnya kami sudah siap secara anggaranpun kemarin kami juga sudah siapkan,” ucapnya.
Siska mengaku sampai saat ini juga belum tahu materi gugatan yang dilayangkan paslon Gogo-Helo. Namun Siska yakin pihaknya bersama komisioner KPU Batara lainnya telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan baik. Walaupun demikian pihaknya akan tetap persiapkan materi untuk sidang gugatan tersebut. Karena yang menjadi gugatan yakni SK KPU Barito Utara.
Pada rekapitulasi tingkat kabupaten ini, tim saksi pasangan Gogo-Helo kembali menolak menandatangi hasil berita acara. Disampaikan oleh Rututman selaku Tim Hukum paslon 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Ia mengatakan pihaknya tidak bertandangan bukan karena adanya kesalahan dalam tahapan proses PSU.
“Kami tidak mempermasalahkan hasil yang dilakukan oleh KPU, tapi kami secara berjenjang tidak tanda tangan hasil rekapitulask karena kami menilai ada catat pelaksanaan yang dilakukan oleh salah satu paslon,” tegas Rututman, Minggu (23/6).
Hal ini direspon oleh Jubendri saksi dari pasangan Agi-Saja. Menurutnya hal itu merupakan hak dari tim pasangan calon. Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pihak Agi-Saja siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ia mengaku menghargai hak konstitusi yang diambil oleh pasangan Gogo-Helo. Dan siap mengikuti apabila paslon 02 Agi-Saja menjadi pihak terkait. “Kami siap mengikuti tahapan hukum apabila pihak lawan melakukan langkah hukum karena tidak menerima hasil rekapitulasi. Dan itu hak dari masing-masing pasangan calon,” tegas Jubendri.
Sementara itu, Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan dalam Perkara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi sudah ditentukan Peraturan MK nomor 3 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Hasil pemilihan, Pada Pasal 2 Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon yaitu KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
“Jika Permohonan tidak mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Penetapan calon terpilih, maka tidak sesuai dengan objek perkara yang telah ditentukan dalam Hukum acara MK,” tegas Ari Yunus terkari dalil tersebut.
Maka oleh sebab itu Pemohon harus maksimal mendalilkan Permohonannya merupakan permohonan yang telah sesuai dengan objek Perkara MK. Selanjutnya ia menjelaskan sidang tidak akan Alot jika hanya mengenai money politik, karena jika yang dimaksud adalah pelanggaran atau Pidana Pemilu adalah kewenangan Bawaslu yang diproses oleh Gakumdu.
“Saya menekankan bahwa MK tidak mengadili Pidana Pemilu, tapi Perselisihan Hasil Pemilu yang dikeluarkan KPU,” tegasnya.
Selanjutnya ia mengatakan Bawaslu tetap menjadi pihak terkait, Bawaslu hanya menjelaskan penanganan perkara yg dilaporkan ke Bawaslu. Selanjutnya ia berpendapat jika permohonan pemohon hanya mengenai Pidana Pemilu, ada baiknya Permohonan tarik kembali.
“Hal ini karna akan membuang energi para pihak, kecuali bukti bukti terang seperti cahaya Pidana Pemilu terjadi dan sudah di proses Bawaslu dengan putusan Pelanggaran Pidana Pemilu,” tegasnya. (irj/ala)