Rabu, Mei 7, 2025
27.8 C
Palangkaraya

Oknum Kaur Desa di Kecamatan Tualan Hulu Ditangkap Polisi! Kasus Apa Ya??

SAMPIT-Oknum perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial IH harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sekaligus menggunakan narkoboy.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim pada awal Mei 2025.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025) mengungkapkan bahwa IH merupakan salah satu perangkat desa di Kecamatan Tualan Hulu.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabuyy seberat total 0,80 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kecil, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk menakar sabuyy.

“Barang bukti ditemukan di ruang kerja pelaku dan diakui sebagai miliknya. Sebagian sabuyy rencananya akan diedarkan di wilayah desa, sebagian lagi untuk konsumsi sendiri,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  PPKM Level Empat Efektif, Angka RT Menurun

Penangkapan IH, yang merupakan kaur desa setempat bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoboyy oleh perangkat desa tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, IH berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan ini turut disaksikan oleh dua orang saksi dari unsur perangkat desa dan badan permusyawaratan desa.

Akibat dari itu, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati. (mif/ram)

SAMPIT-Oknum perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial IH harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sekaligus menggunakan narkoboy.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim pada awal Mei 2025.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025) mengungkapkan bahwa IH merupakan salah satu perangkat desa di Kecamatan Tualan Hulu.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabuyy seberat total 0,80 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kecil, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk menakar sabuyy.

“Barang bukti ditemukan di ruang kerja pelaku dan diakui sebagai miliknya. Sebagian sabuyy rencananya akan diedarkan di wilayah desa, sebagian lagi untuk konsumsi sendiri,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  PPKM Level Empat Efektif, Angka RT Menurun

Penangkapan IH, yang merupakan kaur desa setempat bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoboyy oleh perangkat desa tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, IH berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan ini turut disaksikan oleh dua orang saksi dari unsur perangkat desa dan badan permusyawaratan desa.

Akibat dari itu, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/