“Berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak keluarga, bahwa kedua korban memang tidak bisa berenang,” jelasnya.
Kasatreskrim juga mengungkapkan, kolam milik H Arbidin adalah bekas galian. Kolam itu dulunya juga pernah digunakan sebagai tempat memelihara ikan.
“Untuk kedalaman kolamnya 1-5 meter. Atas kejadian ini kedua belah pihak keluarga telah menerima secara ikhlas dan menganggap peristiwa tersebut adalah musibah kecelakaan. Pemilik kolam H Arbidin adalah kakek dari Mimin (korban selamat), sekaligus juga kakek dari salah satu korban bernama Afika Bilqis,” tandasnya. (eri)