PALANGKA RAYA-Sidang perkara pemalsuan dokumen pertanahan berupa surat verklaring yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius yang seharusnya digelar, Rabu (7/6), akhirnya ditunda lantaran nota tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng belum siap. Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Agus Sulistyono.
Jaksa Riwun Sriwati SH yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa nota tuntutan hukum dari pihaknya masih belum rampung disusun, sehingga belum siap untuk dibacakan dalam sidang kali ini. Karena itu pihaknya meminta waktu penundaan sidang selama satu minggu.
“Mohon izin majelis, mohon maaf sebelumnya, untuk tuntutan atas nama Madi Goening, hari ini belum siap kami bacakan, kami minta waktu satu kali lagi untuk dibacakan Senin,” kata jaksa Riwun kepada ketua majelis hakim.
Sempat terdengar suara sorakan dari luar sidang saat jaksa menyampaikan permintaan penundaan sidang tersebut kepada majelis hakim. Ratusan warga yang merupakan para pemilik sertifikat tanah di wilayah Jalan Badak dan Hiu Putih hadir hari itu di Gedung PN Palangka Raya untuk menyaksikan proses persidangan dari ruang tunggu pengunjung.
Mendengar permintaan jaksa penuntut, hakim Agung Sulistyono kemudian bertanya balik terkait kesiapan jaksa membacakan nota tuntutan hukum pada sidang berikut yang rencananya digelar Senin pekan depan.
“Maksudnya Senin 12 Juli 2023 siap dibacakan?” tanya ketua majelis hakim.
“Siap majelis,” jawab jaksa Riwun.
Setelah mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (12/6).
Sementara itu, Man Gumpul selaku Koordinator para korban mafia tanah dan kuasa para pemilik sertifikat tanah, memaklumi dan tetap memandang positif permintaan jaksa untuk penundaan sidang pembacaan tuntutan hukum. “Tidak bisa kita paksakan kalau tuntutan tersebut memang belum selesai, itu kami terima dengan lapang dada,” ucapnya.
Dikatakan Man Gumpul, pihak warga selaku korban juga tidak merasa keberatan dengan adanya permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.
“Karena kami yakin dengan jaksa, karena jaksa ini adalah kuasa negara,” katanya.
Man Gumpul meyakini bahwa pihak jaksa penuntut bisa membuktikan seluruh pasal dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa Madi. Berdasarkan pengamatannya terhadap proses persidangan selama ini, terutama saat pemeriksaan keterangan saksi ahli, pihaknya makin yakin bahwa verklaring yang dikantongi terdakwa Madi Goening merupakan verklaring palsu.
“Kami optimistis majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut sesuai pasal yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1, pasal 263 ayat 2, dan pasal 385,” pungkasnya. (sja/ce/ala)