PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan empat orang dari organisasi masyarakat GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah berinisial R.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat diwawancarai di Mapolda Kalteng, Senin (7/7/2025).
“Ketua DPD GRIB Jaya sudah masuk tahap dua. Ada penambahan tiga tersangka lagi yang merupakan pengurus GRIB lainnya,” ungkap Erlan.
Menurutnya, berkas perkara tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan berkas.
“Dari empat tersangka, satu orang sudah tahap dua. Tiga lainnya masih dalam proses,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari aksi penyegelan pabrik di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya yang diduga melanggar hukum. Aparat kepolisian terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (tim)