Persoalan Depot Air Minum di Palangka Raya
PALANGKA RAYA-Ary Andrian mengaku kaget ketika mengetahui banyaknya depot air minum isi ulang di Palangka Raya yang tidak berizin sehingga belum layak jual. Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng itu pun mempertanyakan seperti apa proses pemberian izin dan pengawasan depot air minum yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kaget juga saya, kami bingung ini pengawasannya seperti apa, tindakannya seperti apa, apakah ketika terjadi seperti itu dibiarkan saja? Kami menganggap masalah ini perlu ditelusuri lebih jauh,” ungkap Ary saat diwawancarai Kalteng Pos di sela-sela kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) bertajuk “Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Palangka Raya di Auditorium Fisipol UMPR, Senin (8/5/2024).
Awalnya, Ombudsman sudah mengendus persoalan depot air minum di Palangka Raya yang belum berizin dan menjual air tak higienis ini melalui obrolan singkat dengan masyarakat dan melihat langsung pemberitaan media massa terkait depot air minum yang menjual air dalam kondisi tak higienis.
“Kami sudah mengunjungi Dinas Kesehatan, PTSP, dan mengambil beberapa sampel depot air minum di Palangka Raya, memang ada cukup banyak temuan, salah satu masalahnya masih banyak depot yang belum memiliki izin,” beber Ary.
Lantaran belum memiliki izin pembukaan depot air minum tersebut, maka pengawasan pun luput. Dalam proses pemberian izin ini melibatkan dinas teknis seperti dinas perdagangan dan perindustrian, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pemberian izin, dan dinas kesehatan yang mempertimbangkan langsung kelayakan air minum yang akan dikonsumsi.
“Memang yang menerbitkan izin itu PTSP, tapi yang mempertimbangkan kelayakan air minum itu dikonsumsi kan dinas teknis seperti kesehatan,” ujarnya.
Menurut pria yang menjadi komisioner Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sejak 2014 ini, pengusaha depot air isi ulang tidak memahami teknis pembukaan usaha yang sesuai dengan standar. Mereka hanya membuka usaha tanpa mempertimbangkan aspek teknis seperti kelayakan air untuk dikonsumsi beserta alat-alat filter airnya.
“Mereka (pengusaha depot air) tidak memahami bahwa harus ada izin yang dipenuhi.” Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa alat-alat yang digunakan oleh depot air minum di Palangka Raya untuk menjual airnya itu tidak layak.
“Contohnya ada depot air minum yang membersihkan galon pakai sikat toilet, itu kan tidak layak, yang seharusnya memakai alat teruji, malah kami temukan di lapangan tidak seperti itu,” tambahnya.
Tak hanya bertanya ke pengusaha depot air minum, Ombudsman juga bertanya ke masyarakat yang pernah mengonsumsi air di sejumlah depot air minum tadi. Hasilnya cukup mencengangkan, beberapa konsumen mengeluhkan air minum yang asam. Bahkan, ada juga konsumen yang mengaku menemukan kejadian seperti pengusaha depot air yang ketika memasukkan air galon ke dispensernya tiba-tiba keluar cacing.
“Itulah kenapa minimnya pengawasan-pengawasan yang bisa dilakukan pemerintah lantaran depot air minum ini belum punya izin, sehingga tidak terdata, maka regulasi penertibannya pun tidak ada,” bebernya.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar ke depannya ada regulasi yang lebih bisa menjawab persoalan berupa masih banyaknya depot air di Kota Palangka Raya yang belum berizin dan tak terawasi ini. Dirinya juga menyoroti minimnya pemahaman pengusaha depot air minum terhadap regulasi pembukaan izin berusahanya.
“Masih sangat banyak depot air yang belum berizin, data yang kami ketahui itu sekitar 438 depot air minum ada di Palangka Raya, itu yang diketahui, masih ada yang belum diketahui, tergantung pendataan dari masyarakat, dari 400 sekian aja, 30 persen belum berizin,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (Apdanum) Palangka Raya, Benni Sinaga mengungkapkan, belum ada suatu kebijakan spesifik dari pemerintah untuk mengatur bagaimana agar perizinan dan pengawasan terhadap depot air isi ulang bisa berjalan dengan baik. Pihaknya melihat persoalan penyelesaian masalah depot air minum di Palangka Raya masih mandek, sama seperti isu-isu yang sebelumnya sudah menyeruak.
“Perubahannya masih sama, masih ada 80 persen depot air isi ulang yang belum berizin, bahkan di dalam Apdanum sekalipun, 80 persen ini total keseluruhan depot air di Palangka Raya yang kami catat, baik anggota asosiasi maupun bukan,” ungkap Benni kepada Kalteng Pos dalam agenda yang sama. Khusus anggota asosiasi yang ia pimpin, Benni menyebut yang sudah mengantongi izin tidak sampai 20 persen dari 50 anggota yang ada.
Ihwal kendala perizinan berusaha, baru-baru ini pihaknya sudah berdiskusi bahwa perizinan itu dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS), aplikasi milik pemerintah berupa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Tetapi dalam OSS-nya sendiri verifikator lapangan untuk menilai kelayakan pembukaan izin berusaha tidak ada di Dinas Perindustrian, ini kan bukan kelemahan pengusaha depot air minumnya, tapi kekurangan tenaga dari pemerintah untuk verifikasi lapangan di dinas teknis,” ucapnya.
Verifikator lapangan yang dimaksud Benni adalah petugas dari instansi terkait yang dapat memverifikasi ke lapangan terkait kelayakan pemberian izin. Pertimbangan verifikator dalam memberikan izin itu berupa melakukan penilaian terhadap kondisi lingkungan di mana usaha berdiri dan kelayakan sanitasi di sekitarnya.
“Di aplikasi OSS itu kan harus ada penyampaian kami terkait keamanan lingkungan, karena usaha air isi ulang ini termasuk bisnis berisiko tinggi, artinya depot air minum adalah bagian dari industri, yang mana harus ada keamanan lingkungan,” ujar pemilik Depot Air Minum Ando Water yang berada di Jalan B Koetin ini.
Apdanum Palangka Raya memiliki sekitar 50 anggota. Benni menyebut dirinya sudah meminta anggota asosiasi agar aktif mengurus izin berusaha. Kendati ia dapat memastikan bahwa seluruh anggota sudah mengurus izin, Benni menyebut anggotanya seringkali tersendat mengurus izin berusaha ketika sampai pada tahap pengurusan syarat kepemilikan BPJS dan uji laboratorium yang mahal.
“Uji laboratorium itu kan bisa dilakukan di BPOM sini dan Labkesda di sini, kalau mau uji sampel satu item saja Rp500 ribu, kalau dua berarti sejuta, itu cukup memberatkan bagi pengusaha,” ungkap Benni.
Menurut Benni, kendala pengurusan izin pengusaha depot air di Palangka Raya adalah biaya yang tinggi dan SDM pengusaha sendiri yang masih banyak belum memahami aplikasi OSS. Pihaknya pun mengajari tata cara penggunaan aplikasi OSS kepada para pengusaha.
Usai membuka secara langsung forum diskusi tersebut, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, pemberian izin berusaha depot air minum memang sulit karena usaha tersebut dikategorikan memiliki risiko menengah tinggi. Untuk diberikan izin, pengusaha pun harus memenuhi berbagai persyaratan sehingga layak diberikan izin berusaha, maka dari itu cukup sulit.
“Selama ini banyak pengusaha depot air yang sudah mengurus izin tapi belum tuntas karena belum tuntas di aplikasi OSS itu tadi,” ucap Hera mengakui.
Hera mengklaim bahwa pengawasan depot air minum di Palangka Raya terus diawasi oleh pemerintah. Selama ini, pengawasan itu sudah terus berjalan yang dilakukan oleh dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, kata Hera, jika pengawasan tetap berjalan tetapi perizinan berusaha masih banyak yang belum tuntas, maka pihaknya merekomendasikan kepada pengusaha agar menuntaskan izin lebih dulu.
“Tuntaskan dulu izinnya baru kami awasi lagi, ini perlu kolaborasi, andaikata sulit kami tanyakan apa kendala yang dihadapi, nanti kebijakan itu kami rumuskan kembali, forum ini harus ada hasilnya untuk rekomendasi kebijakan kami terkait ini,” tambahnya.
Ihwal apakah Pemko Palangka Raya bisa memastikan semua depot air minum menjual air yang layak konsumsi, Hera mengakui ada banyak aspek yang memang harus dipenuhi oleh depot air minum untuk membuka usahanya. Dari sisi kualitas air, akan dilihat dari mana sumbernya, apakah dari bawah tanah atau air permukaan (sungai). Namun demikian, saat ditanya perihal apakah semua depot di Palangka Raya memiliki izin, dirinya belum bisa memastikan.
“Silakan tanyakan saja nanti ya, saya kira belum ada yang tuntas,” ucap Hera mengakhiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menambahkan, perangkatnya menjadi bagian dari pihak yang mempertimbangkan pemberian izin pembukaan usaha depot air isi ulang. Pihaknya mengawasi dalam pemeriksaan laboratorium.
“Kami konsen memastikan produk air itu layak dikonsumsi masyarakat dalam hal kesehatannya, domain kami di situ, pengawasan aspek kesehatan dilakukan oleh dinas kesehatan melalui puskesmas-puskesmas kami,” tuturnya.
Berdasarkan temuan pihaknya di lapangan melalui puskesmas yang melakukan pengawasan, masih ada depot air minum yang tidak mengurus perizinannya dan lain-lain. Mendapati hal itu, pihaknya pun melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mengurus izinnya.
“Kami juga memantau terkait dengan kualitas produknya, seperti hasil uji laboratorium secara periodik kapan,” tandasnya.
Pentingnya Higienitas dalam Usaha Air Isi Ulang
Penggunaan air isi ulang galon semakin diminati masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Faktor harga yang terjangkau dan layanan pesan antar yang disediakan oleh beberapa penjual menjadikannya opsi ideal, terutama bagi mereka yang sibuk atau enggan keluar rumah. Namun, tidak semua pemilik depot air isi ulang menjaga standar kebersihan produksinya.
Agus (44), pemilik depot air isi ulang di Jalan Gemini, menjadikan kebersihan sebagai komitmen utamanya. Menurut Agus, air yang layak konsumsi dan sumber air yang jelas sangat penting karena berdampak langsung pada kesehatan konsumen. Agus dan keluarganya juga menggunakan air yang sama, menunjukkan kepercayaannya terhadap kualitas produk yang dijualnya.
“Sumber air yang bersih menjamin kualitas air produk, sehingga konsumen lebih percaya pada depot air kami,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Usaha yang berdiri sejak tahun 2018 ini menjual air isi ulang galon dengan harga Rp 5 ribu per galon. Dirinya juga menyediakan layanan delivery untuk daerah sekitar. Air yang digunakan bersumber dari air Tangkiling.
Proses produksi air isi ulang di depot Agus melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, galon dibersihkan menggunakan sikat galon untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran di dinding bagian dalam galon. Setelah itu, galon dibilas dan diisi dengan air sampai penuh untuk selanjutnya bisa berikan kepada pembeli. Di dalam etalase depot terdapat alat-alat kelistrikan seperti stop kontak, saklar, dan kabel yang mendukung operasional mesin air isi ulang.
Selain itu, terdapat pula tandon penampungan air yang dilengkapi dengan berbagai macam filter untuk menyaring air sebelum dialirkan ke galon, memastikan air benar-benar bersih. Agus mengaku jika ia rutin memeriksa dan mengganti filter air secara berkala untuk menjaga kebersihan air.
“Saya rutin memeriksa dan mengganti filter air. Itu salah satunya. Ada beberapa alat yang saya lupa namanya juga. Tapi saya tetap berkomitmen menjaga kehigienisan air dengan pemeriksaan berkala,” jelasnya.
Agus menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa kali pengecekan, terakhir dilakukan pada bulan lalu. Pemerintah setempat juga mengadakan pelatihan mengenai sanitasi depot air minum, meski Agus berhalangan hadir saat itu. Namun, saat kunjungan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah, Agus diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga higienitas air yang akan dikonsumsi masyarakat, meski hanya secara garis besarnya saja.
Sebagai pemilik depot air, Agus berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian melalui berbagai program bantuan, baik dalam bentuk dana maupun penyediaan alat, untuk mendukung usaha air isi ulang yang higienis dan berkualitas. (dan/ovi/ala)