Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan razia kendaraan di Km 18 jalan trans Kalimantan, sekira pukul 02:00 pada Rabu (1/12).
“Anggota Satresnarkoba yang mencurigai sebuah mobil yang melintas kemudian memberhentikan mobil travel yang diketahui berisikan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi dalam keterangan persnya, di Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (7/12).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut.
“Didapatin satu penumpang perempuan mendekap plastik di bawah ketiak yang terhalang oleh jaket, dan ketika disuruh membuka, plastik disaksikan oleh penumpang pada saksi menemukan 11 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kapolres meneruskan, derdasarkan dari keterangan pelaku, sabu seberat 2 kg tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada pembeli, inisial DL dan MA di Palangkaraya, yang mana sebelumnya DL dan MA telah mengirimkan transfer uang sebesar Rp200 juta dan Rp250 juta ke rekening MJ
“Selanjutnya Polres kobar membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA. Keduanya berhasil diamankan pada hari Jumat (3/12) di wilayah Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ketika sedang melarikan diri,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan MJ, dirinya sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dari wilayah Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan jalur darat.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah 5 kali mengirim barang narkoba ke Kalteng dengan upah sekali pengiriman Rp50 juta,” pungkasnya. (lan)