PALANGKA RAYA-Seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dari Kalimantan Tengah (Kalteng) teregistrasi di Mahkamah Konstitus (MK). Total ada 10 gugatan yang masuk, termasuk gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dari jumlah itu, praktisi hukum memperkirakan hanya ada tiga perkara yang berpotensi diterima dan melaju ke tahap pembuktian.
Tiga permohonan gugatan pilkada yang perkaranya bakal diterima MK diungkapkan oleh praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan saat berbincang dalam Podcast Ruang Redaksi Kalteng Pos, Selasa (7/1/2025).
Ari menyebut bahwa MK merupakan lembaga yang mengadili perselisihan dalam pemilihan umum. Hukum acara yang akan berlangsung dalam sidang MK nanti, permohonan yang diajukan akan disidang oleh tiga majelis hakim.
Permohoan itu diajukan oleh calon kepala daerah yang merasa tak terima dengan hasil pilkada. Dalam permohonan sengketa itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan bertindak sebagai termohon.
Sedangkan Bawaslu dan pasangan calon yang ingin membuktikan, bisa mengajukan diri sebagai pihak pemohon.
“Hukum acara bisa seperti itu, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon bisa tidak mencantumkan pesaingnya yakni paslon lain.
Pihak lainnya bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait,” tegas Ari.
Dalam proses nanti, pihak terkait bisa memberikan jawaban terhadap permohonan itu. Setelah diberikan jawaban, maka MK akan melakukan registrasi.
Ari menjelaskan, pada sidang tahap pertama, gugatan calon kepala daerah baru memasuki proses perkara atau masuk persidangan fase satu, termasuk di dalamnya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
“Persidangan fase satu dilakukan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota,” tegas Ari Yunus.
Pada fase ini akan diperiksa terkait kelengkapan materi permohonan dan melakukan pengesahan kelengkapan alat bukti. Pihak pemohon bisa mengajukan saksi yang juga akan disahkan. Selanjutnya akan mendengar jawaban dari pihak termohon.
“Setelah itu ada musyawarah hakim. Pada tahap musyawarah hakim nanti akan ditentukan oleh sembilan hakim, walaupun pada persidangan sebelumnya dipimpin oleh tiga hakim untuk menentukan apakah materi tersebut bisa dilanjutkan atau tidak untuk tahap selanjutnya,” tegasnya.
Ari yang merupakan alumnus pusdiklat MK mengatakan, pada sidang fase pertama ini, bisa saja permohonan yang diajukan ditolak. Hal itu bisa terjadi karena berlangsung pemeriksaan yang berdasarkan formil dan treshold.
Dan selanjutnya pada pemeriksaan itu terkait apakah MK berwenang untuk mengadili. Misalkan kasus yang dilaporkan terkait perbuatan pidana, maka itu bukan kewenangan MK dan akan diselesaikan oleh Gakkumdu.
“Oleh sebab itulah data MK yang terakhir bahwa ada tujuh permohonan PHPU yang MK tidak berhak mengadili, karena memang bukan kewenangan mereka,” tegasnya.
Sedangkan pada sidang fase dua, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi. Pada tahap ini akan dilakukan persidangan oleh sembilan hakim.
Para pemohon akan beradu untuk membuktikan alat bukti yang diajukan. Misalnya, saksi yang betul-betul bisa menunjukkan kebenaran permohonan. Selain itu, perlu ada alat bukti yang lain berupa vidio dan foto.
“Kemudian hakim bermusyawarah lagi apakah permohonan ini akan dikabulkan semua, sebagian, atau ditolak,” tuturnya.
Saat ditanya pilkada mana saja yang berpeluang lanjut pada tahap kedua dan berakhir pada tahap satu. Dalam pandangan Ari, akan ada tiga sengketa pilkada yang akan berlanjut ke tahap berikut. Ia menyebut ada banyak permohonan yang kurang jelas.
Di mana banyak menerbitkan kesalahan yang terjadi yakni terjadinya pelanggaran terstruktur, sistemastis, dan masif (TSM) dan penggelembungan suara.
Menurutnya, penggelembungan suara bisa menjadi alasan sengketa, tetapi perlu diejawantahkan dan harus jelas di mana saja terjadi penggelembungan suara.
“Apa yang menjadi kesalahan ini misalnya terjadi di TPS mana, terus oleh paslon mana dan buktinya mana. Kita tidak bisa berbicara hal itu karena rata-rata di TPS itu cuman 60 persen misalnya, tetapi suara paslon A 85 persen, itu tidak nyambung,” tegasnya.
Selain itu, tudahan menggunakan fasilitas negara perlu diperjelas, seperti apa fasilitas yang digunakan. Menurutnya, pelanggaran TSM ini mudah dipahami, tetapi sulit untuk dibuktikan. Sehingga permohonan yang paling mudah yang bisa dibuktikan adalah kesalahan penghitungan suara.
“Itu jelas merugikan hak konstitusional para paslon dan pemilih. Terkait itu pasti akan diadili oleh MK,” tegasnya.
Ia memprediksi kalau sengketa tiga daerah tersebut lanjut ke tahap berikut jika bisa dibuktikan. Salah satu yang disebutkannya yakni yang terjadi di Barito Utara dan Kapuas.
Sedangkan permohonan pada pemilihan gubernur, ia berpendapat bahwa paslon 01 Willy-Habib sebagai pemohon. Dimana terjadi pelanggaran yang melanggar pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni penyalahgunaan wewenang dari pejabat negara dalam pilkada.
“Bahasanya adalah banyak program yang menguntungkan salah satu paslon. Dari kacamata saya, dalil TSM perlu pembuktian yang jelas,” tuturnya.
Yang dimaksud dengan jelas adalah berapa orang yang terlibat, instansi mana saja yang terlibat, dan berapa orang yang terpengaruh.
“Misalnya, beasiswa Tabe, berapa orang yang terpengaruhi, berapa mahasiswa yang menerima, dan apakah ada pesan khusus dari pemberi, seperti permintaan memilih salah satu paslon. Semua itu harus dibuktikan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pembuktian TSM pada sengketa pilkada, perlu ekstra pemohon untuk membuktikan, baik dari sisi saksi dan bukti untuk meyakini para majelis hakim.
Terpisah, tim kuasa hukum paslon Agustiar-Edy melalui Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dan telah diterima oleh Mahkamah Agung. Jeffriko menyebut pada 9 Januari 2025 nanti akan menjadi ajang penentu berlanjut atau terhenti gugatan dari pihak Willy-Habib.
“Jadi sidang nanti akan kami ikuti sebagai pihak terkait. Dan akan menjadi penentu apakah gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 akan berlanjut atau terhenti,” tegas Jeffriko kepada Kalteng Pos, Selasa (7/1).
Jeffriko mengaku pihaknya telah membaca isi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya pelanggaran TSM yang dilayangkan merupakan dugaan yang berdasarkan asumsi.
Ia mengaku pihaknya bisa menepis semua tuduhan tersebut, karena meyakini tidak benar. Sebab ia mengaku pihaknya telah menjalankan proses pilkada dengan benar, mulai dari tahap pendaftaran hingga masa pemilihan.
“Artinya kita sudah menyiapkan bukti, dan siap dari segi mana pun. Kami akan perjuangkan suara rakyat yang dititipkan oleh pasangan Agustiar-Edy. Sampai di mana pun akan kami perjuangkan,” tegas Jeffriko.
Ia menambahkan, pihaknya berharap masyarakat kembali bersatu. Pihaknya tidak menginginkan adanya pemisahan berdasarkan golongan ataupun pilihan politik.
“Kami harapkan ke depannya Pak Agustiar dan Pak Edy dilantik, maka kami sama-sama menyukseskan program tersebut untuk Kalteng makin BERKAH,” tegasnya.
Selain itu, dalam permohonan yang diajukan oleh pasangan Willy-Habib juga disebutkan bahwa Bawaslu Kalteng membiarkan terjadinya pelanggaran. Perihal itu tentu direspons oleh Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.
Ia mengaku sudah mempersiapkan untuk menghadapi persidangan nanti. Di mana pihaknya akan memberikan keterangan dengan semestinya.
“Kami sudah baca poin permohonan. Nanti akan dijawab saat pemberian keterangan di MK,” tutur Satriadi.
Ia juga memastikan penyampaian dalam persidangan nanti akan sesuai fakta lapangan selama melakukan pengawasan dan penanganan tindakan pelanggaran.
“Bawaslu akan menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan, penanganan atas laporan atau temuan, yang tentu dilampiri bukti-bukti dan upaya pencegahan,” ungkapnya. (irj/ce/ala)