Menurut Eko, penyekatan yang dilakukan itu bertujuan untuk menghalau para pemudik yang ingin masuk ke wilayah Kalteng.
“Kalau ditemukan tindak pidana pemalsuan dokumen pemeriksaan kesehatan, tentu akan kita tindak tegas, karena kami bisa dengan cepat mengindentifikasi dan membedakan antara dokumen palsu dan asli,” tegasnya.
Kapolsek mengakui, hal tersebut sudah terbukti pada Rabu malam (5/5) dengan ditemukannya satu pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu dan empat pengguna surat atau dokumen palsu itu. Kemudian pada Kamis (6/5) diamankan lagi tiga pelaku pengguna surat keterangan pemeriksaan rapid antigen palsu.
“Total ada satu pembuat dokumen pemeriksaan rapid antigen palsu dan delapan pengguna surat hasil pemeriksaan rapid antigen palsu. Kami sudah serahkan mereka ke Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan informasi soal adanya upaya oknum yang ingin masuk ke Kalteng dengan menggunakan surat hasil pemeriksaan rapid antigen palsu.
BACA JUGA: Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan
Karena itu, keberadaan petugas kesehatan di pos penyekatan sangat diperlukan untuk mengecek dan memastikan keabsahan dokumen kesehatan yang dibawa warga yang ingin masuk wilayah Kalteng.