Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Tukang AC Cabuli Bocah

PALANGKA RAYA- WAP, warga Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya menanggung hukuman dari perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.  Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memvonis terdakwa WAB dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta atau subsider kurungan selama enam bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa WAP terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi putusannya dalam sidang virtual di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (8/6).

Majelis hakim sependapat dengan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal  82 Ayat (1)  jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ini Alasan Atlet Dayung PON Kalteng Turun ke Jalan Menggalang Dana

Vonis penjara selama lima tahun terhadap pria yang sebelumnya berprofesi tukang servis AC ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Hal yang dianggap memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis korban,”ujar ketua majelis hakim sambil menambahkan bahwa terdakwa juga  berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan ini.

PALANGKA RAYA- WAP, warga Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya menanggung hukuman dari perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.  Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memvonis terdakwa WAB dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta atau subsider kurungan selama enam bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa WAP terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi putusannya dalam sidang virtual di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (8/6).

Majelis hakim sependapat dengan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal  82 Ayat (1)  jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ini Alasan Atlet Dayung PON Kalteng Turun ke Jalan Menggalang Dana

Vonis penjara selama lima tahun terhadap pria yang sebelumnya berprofesi tukang servis AC ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Hal yang dianggap memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis korban,”ujar ketua majelis hakim sambil menambahkan bahwa terdakwa juga  berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/