PALANGKA RAYA- WAP, warga Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya menanggung hukuman dari perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memvonis terdakwa WAB dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta atau subsider kurungan selama enam bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa WAP terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi putusannya dalam sidang virtual di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (8/6).
Majelis hakim sependapat dengan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis penjara selama lima tahun terhadap pria yang sebelumnya berprofesi tukang servis AC ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.
Hal yang dianggap memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak.
“Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis korban,”ujar ketua majelis hakim sambil menambahkan bahwa terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan ini.