Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Mantan Karyawati Sekongkol Curi Alat Berat Senilai Rp4,5 Miliar

TAMIANG LAYANG-Jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyebabkan kerugian Rp4,5 miliar. Enam tersangka ikut diamankan diantaranya dua mantan karyawati RM (48) dan RN (46) sebagai otak pencurian dan DT (45), BS (42), SS (63) serta MM (54) sebagai pelaksana dan penadah, Kamis (8/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, kasus curat tersebut dilaporkan PT Sinar Barito Global (SBG). Pencurian dilakukan sejak Desember 2020.

“Modus operandinya adalah RM dan RN mengaku sebagai pemilik dan menawarkan serta menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara PT SBG di Desa Janah Jari,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, dalam press release, Kamis (8/7).

Baca Juga :  Mei, Mankoraya Rayakan Dua Momen

Kapolres menerangkan, RM dan RN dibantu BS yang mengakui sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas. Kemudian, mantan karyawati dan dulu memiliki jabatan sebagai staf administrasi tersebut menjual ke SS dan MM dibantu DT.

DT sebagai pembuat surat perintah kerja dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan. Setelah menerima SPK, SS dan MM melancarkan aksinya membawa buruh potong dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut dipotong-potong dijual dengan harga gelondongan dan menyebabkan kerugian perusahaan (PT SBG) berkisar (senilai, red) Rp4,5 miliar,” papar kapolres.

TAMIANG LAYANG-Jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyebabkan kerugian Rp4,5 miliar. Enam tersangka ikut diamankan diantaranya dua mantan karyawati RM (48) dan RN (46) sebagai otak pencurian dan DT (45), BS (42), SS (63) serta MM (54) sebagai pelaksana dan penadah, Kamis (8/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, kasus curat tersebut dilaporkan PT Sinar Barito Global (SBG). Pencurian dilakukan sejak Desember 2020.

“Modus operandinya adalah RM dan RN mengaku sebagai pemilik dan menawarkan serta menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara PT SBG di Desa Janah Jari,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, dalam press release, Kamis (8/7).

Baca Juga :  Mei, Mankoraya Rayakan Dua Momen

Kapolres menerangkan, RM dan RN dibantu BS yang mengakui sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas. Kemudian, mantan karyawati dan dulu memiliki jabatan sebagai staf administrasi tersebut menjual ke SS dan MM dibantu DT.

DT sebagai pembuat surat perintah kerja dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan. Setelah menerima SPK, SS dan MM melancarkan aksinya membawa buruh potong dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut dipotong-potong dijual dengan harga gelondongan dan menyebabkan kerugian perusahaan (PT SBG) berkisar (senilai, red) Rp4,5 miliar,” papar kapolres.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/