Mantan Karyawati Sekongkol Curi Alat Berat Senilai Rp4,5 Miliar
Ditambahkan kapolres, aksi curat tersebut dilakukan selama hampir empat bulan. Alat berat dijual perkilo diantaranya ada satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.
Informasi awal penjualan ke Surabaya namun, polisi juga telah mengamankan barang bukti bekas yang ditampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.
Kapolres menegaskan, RM dan RN dibidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun. (log)
Ditambahkan kapolres, aksi curat tersebut dilakukan selama hampir empat bulan. Alat berat dijual perkilo diantaranya ada satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.
Informasi awal penjualan ke Surabaya namun, polisi juga telah mengamankan barang bukti bekas yang ditampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.
Kapolres menegaskan, RM dan RN dibidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun. (log)