Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Lagi, HakimVonis Bebas Terdakwa Korupsi

PALANGKA RAYA – Sepekan terakhir ada dua terdakwa korupsi yang divonis bebas. Kedua kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Pekan lalu terdakwa kasus pengadaan bibit ternak sapi atas nama Norudin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menyusul Supriady yang dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun 2017.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriady alias Ujup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa kepadanya, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ucap Irfanul Hakim SH MH selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan akhir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/9).

Karena terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirtasasmita SH dan Darjono Abadi SH MH menyatakan membebaskan Supriady dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak jaksa untuk mengembalikan dan memulihkan seluruh hak, harkat, martabat, dan kehormatan terdakwa sebagaimana sediakala. Putusan bebas terhadap Supriady ini tentunya bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Kejari Katingan, yang menyatakan mantan bendahara pengeluaran di Disdik Katingan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Akses Pergerakan Penumpang Terus Diperketat

Dalam nota tuntutan, jaksa meminta agar terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017, Supriady selaku bendahara pengeluaran hanya bertugas untuk menyalurkan dana tersebut kepada nama calon penerima yang sudah tercantum dalam SK yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nama-nama guru penerima tunjangan telah direkap oleh Jefri Suryatin selaku petugas operator sistem informasi manajemen tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Selain itu, berdasarkan fakta sidang disebutkan bahwa Supriady sendiri selaku bendahara pengeluaran tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk membuat perubahan, penambahan, atau melakukan verifikasi terkait daftar nama para penerima tunjangan khusus guru tersebut.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas untuk membayar tunjangan khusus tersebut sesuai perintah yang dikeluarkan oleh kepala dinas,” kata ketua majelis hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan kurang lebih satu jam.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Hampir Merembet ke Rumah Warga

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Supriady tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi terkait adanya tunjangan khusus guru di daerah terpencil.

“Soal kisruh masalah ini juga sudah dijelaskan oleh pihak Kementerian Pendidikan bahwa masalah ini tidak melanggar ketentuan hukum dan ini juga sudah diaminkan oleh bupati dengan mengirimkan surat kepada inspektorat, bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku,” tambah ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Supriady tampak sangat terharu ketika mengetahui jika dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menangis terharu ketika mendapat ucapan selamat dari tim penasihat hukumnya, Arimadia SH, Abdul Sidik SH, dan Endas Trisnawati SH, yang selalu mendampinginya selama persidangan kasus ini. Begitu pun sang istri, Sriani yang ikut menyaksikan sidang putusan ini, tampak sangat gembira mendengar suaminya terbebas dari semua tuntutan.

Putusan bebas terhadap Supriady merupakan keberhasilan kedua yang diraih tim pengacara Arimedia SH, Abdul Sidik SH, dan rekanrekan dalam dua minggu terakhir ini. Sebelumnya tim pengacara ini juga berhasil membela klien mereka dalam sidang kasus korupsi yang mendudukkan terdakwa Norudin. (sja/ce/ala/KOL)

PALANGKA RAYA – Sepekan terakhir ada dua terdakwa korupsi yang divonis bebas. Kedua kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Pekan lalu terdakwa kasus pengadaan bibit ternak sapi atas nama Norudin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menyusul Supriady yang dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun 2017.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriady alias Ujup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa kepadanya, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ucap Irfanul Hakim SH MH selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan akhir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/9).

Karena terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirtasasmita SH dan Darjono Abadi SH MH menyatakan membebaskan Supriady dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak jaksa untuk mengembalikan dan memulihkan seluruh hak, harkat, martabat, dan kehormatan terdakwa sebagaimana sediakala. Putusan bebas terhadap Supriady ini tentunya bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Kejari Katingan, yang menyatakan mantan bendahara pengeluaran di Disdik Katingan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Akses Pergerakan Penumpang Terus Diperketat

Dalam nota tuntutan, jaksa meminta agar terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017, Supriady selaku bendahara pengeluaran hanya bertugas untuk menyalurkan dana tersebut kepada nama calon penerima yang sudah tercantum dalam SK yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nama-nama guru penerima tunjangan telah direkap oleh Jefri Suryatin selaku petugas operator sistem informasi manajemen tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Selain itu, berdasarkan fakta sidang disebutkan bahwa Supriady sendiri selaku bendahara pengeluaran tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk membuat perubahan, penambahan, atau melakukan verifikasi terkait daftar nama para penerima tunjangan khusus guru tersebut.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas untuk membayar tunjangan khusus tersebut sesuai perintah yang dikeluarkan oleh kepala dinas,” kata ketua majelis hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan kurang lebih satu jam.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Hampir Merembet ke Rumah Warga

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Supriady tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi terkait adanya tunjangan khusus guru di daerah terpencil.

“Soal kisruh masalah ini juga sudah dijelaskan oleh pihak Kementerian Pendidikan bahwa masalah ini tidak melanggar ketentuan hukum dan ini juga sudah diaminkan oleh bupati dengan mengirimkan surat kepada inspektorat, bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku,” tambah ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Supriady tampak sangat terharu ketika mengetahui jika dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menangis terharu ketika mendapat ucapan selamat dari tim penasihat hukumnya, Arimadia SH, Abdul Sidik SH, dan Endas Trisnawati SH, yang selalu mendampinginya selama persidangan kasus ini. Begitu pun sang istri, Sriani yang ikut menyaksikan sidang putusan ini, tampak sangat gembira mendengar suaminya terbebas dari semua tuntutan.

Putusan bebas terhadap Supriady merupakan keberhasilan kedua yang diraih tim pengacara Arimedia SH, Abdul Sidik SH, dan rekanrekan dalam dua minggu terakhir ini. Sebelumnya tim pengacara ini juga berhasil membela klien mereka dalam sidang kasus korupsi yang mendudukkan terdakwa Norudin. (sja/ce/ala/KOL)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/