Kamis, Januari 9, 2025
25.5 C
Palangkaraya

Ini Pernyataan Rahmadi G Lentam Sebelum Kuasanya Dicabut oleh Willy-Habib

 

PALANGKA RAYA- Sidang sengketa pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1/2025) berlangsung singkat. Hakim Arief Hidayat memutuskan tuntutan perkara tidak perlu dibacakan lagi.

Pasangan Willy-Habib memutuskan untuk mencabut perkara nomor 269 dan mencabut kuasa kepada Rahmadi G Lentam dan Reginaldo.

MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Gugatan tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pasangan Willy-Habib yang memperoleh 21,49 persen suara sah atau 279.426 suara, terpaut cukup jauh dari pasangan pemenang, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, yang mengantongi 37,27 persen suara sah atau 484.754 suara.

Baca Juga :  Ribuan Guru Bersaing Mengikuti Seleksi PPPK

Meski demikian, Willy-Habib mengajukan gugatan atas hasil pemilihan itu.

Kuasa hukum pasangan Willy-Habib, Rahmadi G Lentam mengatakan, gugatan ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Permohonan ini juga merupakan wujud penegakan hukum tanpa prasangka atau diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Rahmadi menambahkan, MK memiliki peran penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilu, sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin terpilih.

Ia juga menyampaikan komitmen pasangan Willy-Habib untuk menerima hasil akhir yang diputuskan MK, apakah mendukung pasangan terpilih atau mengawal proses lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil pemilu.

Baca Juga :  Target Suara 60 Persen, Ribuan Warga Palangka Raya Dukung Willy-Habib

“Kami meminta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk pendukung dan simpatisan, untuk menjaga persatuan dan situasi kondusif selama proses hukum berlangsung. Semua pihak diharapkan menghormati hak konstitusional yang sedang ditempuh,” pintanya.(irj/ce/ala)

 

PALANGKA RAYA- Sidang sengketa pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1/2025) berlangsung singkat. Hakim Arief Hidayat memutuskan tuntutan perkara tidak perlu dibacakan lagi.

Pasangan Willy-Habib memutuskan untuk mencabut perkara nomor 269 dan mencabut kuasa kepada Rahmadi G Lentam dan Reginaldo.

MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Gugatan tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pasangan Willy-Habib yang memperoleh 21,49 persen suara sah atau 279.426 suara, terpaut cukup jauh dari pasangan pemenang, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, yang mengantongi 37,27 persen suara sah atau 484.754 suara.

Baca Juga :  Ribuan Guru Bersaing Mengikuti Seleksi PPPK

Meski demikian, Willy-Habib mengajukan gugatan atas hasil pemilihan itu.

Kuasa hukum pasangan Willy-Habib, Rahmadi G Lentam mengatakan, gugatan ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Permohonan ini juga merupakan wujud penegakan hukum tanpa prasangka atau diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Rahmadi menambahkan, MK memiliki peran penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilu, sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin terpilih.

Ia juga menyampaikan komitmen pasangan Willy-Habib untuk menerima hasil akhir yang diputuskan MK, apakah mendukung pasangan terpilih atau mengawal proses lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil pemilu.

Baca Juga :  Target Suara 60 Persen, Ribuan Warga Palangka Raya Dukung Willy-Habib

“Kami meminta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk pendukung dan simpatisan, untuk menjaga persatuan dan situasi kondusif selama proses hukum berlangsung. Semua pihak diharapkan menghormati hak konstitusional yang sedang ditempuh,” pintanya.(irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/