PALANGKA RAYA- Sidang sengketa pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1/2025) berlangsung singkat. Hakim Arief Hidayat memutuskan tuntutan perkara tidak perlu dibacakan lagi.
Pasangan Willy-Habib memutuskan untuk mencabut perkara nomor 269 dan mencabut kuasa kepada Rahmadi G Lentam dan Reginaldo.
“Ada pencabutan surat kuasa,”tanya hakim Arief Hidayat.
“Sampai tadi malam kami masih klien pemohon. Secara fisik surat kuasa tidak pernah sampai ke kami. Kami menghormati panggilan untuk bersidang,”jawab Rahmadi.
“Perkara ini diteruskan atau dicabut?”tanya Arief.
“Jika memperkenankan dibacakan,”ujar Rahmadi.
“Jika sudah dicabut, gak usah dibacakan,”kata Arief.
Arief pun menanyakan langsung kepada Willy-Habib yang hadir melalui Zoommeeting.
“Betul permohonan perkara nomor 269 dicabut?”tanya Arief.
“Benar Pak Hakim. Kami tugaskan kuasa hukum kami menyampaikan pencabutan kuasa dan perkara,”jawab Willy.
“Baik, karena ini sudah ada surat asli pencabutan dari kedua principal, jadi pencabutan ini sah, dan tidak perlu dibacakan lagi,”ungkap Arief.(ram)