PALANGKA RAYA- Permohonan gugatan Pilgub Kalteng Willy-Habib yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi resmi dicabut. Kenyataan itu direspons positif oleh kuasa hukum Agustiar-Edy, Jeffriko Seran.
“Kita juga berbangga hati bahwa calon-calon gubernur kembali bersatu dan mengakui hasil Pilkada Kalteng yang telah berlangsung,”kata Jeffriko kepada Kalteng Pos, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mengatakan tidak tahu apakah ada pertemuan khusus antar pihak Agustiar-Sabran dan Willy M Yoseph.
“Yang pasti, menurutnya ada komunikasi yang baik antara kedua pihak,”sebutnya.
Sebagai kuasa hukum jeffriko mengatakan terima kasih kepada masyarakat Kalteng atas dukungannya untuk berjuang di Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
“Selamat kepada Pak Agustiar dan Pak Edy yang mutlak telah memenangkam Pilkada Kalteng. Dan kita mengucap syukur dan terima kasih kepada paslon yang telah mengakui dan menjaga kondisifitas di Kalteng,” tegasnya.
Ia berharap bersama-sama untuk membangun Kalteng lebih baik lagi. Dengan bersama-sama mendukung program gubernur terpilih dengan bersinergi.(irj)