Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Faturrahman, Oknum Polisi Polda Kalteng Divonis Sembilan Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun kepada Fathurrahman, alias Fathur.

Oknum anggota kepolisian Polda Kalteng yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 79,99 gram.

Fathur dianggap oleh majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai oleh hakim Benyamin, secara sah telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Majelis hakim yang juga beranggotakan hakim M. Affan dan M. Rifa Riza menyatakan sependapat dengan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Yuliati, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru Dibuka 2023

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi lengkap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Benyamin, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Palangka Raya, Jumat (7/2/2025).

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pria yang pernah bertugas sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng ini sedikit lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui bahwa pihak JPU dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Fathur dengan hukuman penjara selama 10 tahun.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun kepada Fathurrahman, alias Fathur.

Oknum anggota kepolisian Polda Kalteng yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 79,99 gram.

Fathur dianggap oleh majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai oleh hakim Benyamin, secara sah telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Majelis hakim yang juga beranggotakan hakim M. Affan dan M. Rifa Riza menyatakan sependapat dengan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Yuliati, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru Dibuka 2023

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi lengkap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Benyamin, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Palangka Raya, Jumat (7/2/2025).

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pria yang pernah bertugas sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng ini sedikit lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui bahwa pihak JPU dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Fathur dengan hukuman penjara selama 10 tahun.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/