Dalam putusan tersebut, Asmuri yang didakwa terlibat penebangan liar pada area Hutan Produksi Terbatas di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 3 bu-lan kurungan.
“Namun putusan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Palangka Raya yang mengadili perkara Syahrudin alias H Utuh,” ujar Dwinanto.
Adanya perbedaan putusan majelis hakim, mendorong pihak Kejati Kalteng mengajukan kasasi. Diketahui bahwa Syahrudin alias H Utuh didakwa terlibat kasus penebangan liar pada area Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel. Dalam dakwaan perkara pidananya, Syahrudin disebut memiliki 2 unit galangan pengolahan kayu (samwill) dan bandsaw dalam kawasan hutan tersebut.
Syahrudin pun mengaku sebagai pemilik kawasan hutan tersebut.Dari salah satu galangan kayu itu, diketahui jika Syahrudin mengolah kayu hasil penebangan pohon yang berada dalam kawasan hutan lindung. Pihak JPU mengajukan tuntutan terhadap Syahrudin karena dinilai melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Syahrudin dituntut hukuman pidana penjara selama empat ta-hun dan harus membayar denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 6 bulan. Akan tetapi, pada sidang yang digelar Kamis (31/3), majelis hakim PN Palangka Raya yang mengadili perkara ini justru memu-tuskan terdakwa Syahrudin alias H Utuh tidak terbukti bersalah dan membebas-kan terdakwa dari segala tuntutan. (sja/ce/ala)