PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu menyusul keputusan Bawaslu yang menyatakan pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastrajaya (Agi-Saja) tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.
Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa mengatakan tidak mengetahui persis soal adanya laporan tersebut. Ia mengaku membaca dan mendengar kabar itu dari beberapa pemberitaan.
“Saya memang dengar informasi itu, bahwa kami akan dilaporkan, tetapi detailnya saya tidak tahu persis,” kata Adam, Selasa (8/4).
Meski demikian, Adam menghargai upaya hukum yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) 01 itu. Menurutnya hal itu merupakan hak paslon, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
“Kami dari Bawaslu Barito Utara mempersilakan pihak-pihak yangg merasa tidak puas untuk mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menghormati dan memaklumi langkah hukum dari tim Gogo-Helo.
“Kami siap apabila harus menjalankan sidang di DKPP. Bersama komisioner lain, kami akan memberikan keterangan yang diperlukan,” tegas Satriadi.
Terpisah, Rusdi Agus Susanto selaku kuasa hukum pasangan Gogo-Helo mengatakan, laporan ke DKPP sudah dilakukan pihaknya. Ia memastikan data tersebut sudah masuk.
“Data sudah masuk (27 Maret 2025). Mengenai detail, nanti saya kabarkan,” terang Rusdi. (irj/ce/ala)