“Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas,” ucap Riszki Fajar Ernanda selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang juga hadir dalam talkshow di KPFM.
Jadi menurutnya, jika pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapanya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebanyak Rp25.000.000,-
Pihaknya sangat berharap, masyarakat, pemilik atau pengurus penginapan dan juga perusahaan bisa melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.
APOA ini penting. Sebab, dengan aplikasi ini, kita (Imigrasi) dapat mengetahui data orang asing secara faktual, dapat mengetahui mobilitas orang asing yang masuk, dapat mengetahui sedini mungkin bila ada pelanggaran keimigrasian dan mengoptimalkan implementasi pengawasan orang asing.(bud)