Senin, November 25, 2024
24.2 C
Palangkaraya

PT KDS Gugat Rp 50 Miliar BP2JK Wilayah Kalteng

PALANGKA RAYA-Merasa dirugikan akibat pelaksanaan tender proyek yang dianggap tak beres, perusahaan konstruksi PT Karya Dulur Saroha (PT KDS) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perbuatan melawan hukum.

Direktur PT KDS Riyan Mawazi menggugat para pihak pelaksana proyek tender pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa Dir Unit Belanti II di Kabupaten Pulang Pisau, yang merupakan proyek Kementerian PUPR.

Pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini yakni Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah (tergugat I), Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng (tergugat II), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA-I Kalimantan II Kalteng Melda Riyanti Nahan (tergugat III), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (tergugat IV), serta PT Paku Bangun Jaya.

Tak tanggung-tanggung, total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur perusahaan konstruksi dari Kota Pontianak itu senilai Rp50,07 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/12/2022), dipimpin majelis hakim yang dipimpin Deka Rachman Budihanto, dibantu hakim Boxgie Agus Santoso dan Erni Kusumawati.

Ditemui usai sidang, Direktur PT KDS Riyan Mawazi melalui penasihat hukum Hj Herni Hidayati menjelaskan, gugatan dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan setelah PT KDS dinyatakan gugur dalam tender proyek.

Tender proyek yang dikuti PT KDS adalah lelang proyek pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau.

Namun saat pengumuman pemenang, PT KDS digugurkan di proyek lain, yakni lelang proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok Dir Belanti II Terusan Tengah, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran

“Alasan itulah, kami menggugat mereka. Sudah jelas, PT KDS tidak pernah ikut tender yang di Terusan Tengah, kok ada pemberitahuan klien kami dinyatakan gugur dalam lelang proyek itu (Terusan Tengah, red),” kata Erni kepada wartawan.

“Kami (PT KDS) ikut yang di Pulang Pisau dengan nilai pagu paket dari tender proyek tersebut sekitar Rp27,26 miliar dan mengajukan penawaran untuk pekerjaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp21,8 miliar,” ungkapnya seraya menyebut lelang di Pulang Pisau itu akhirnya dimenangkan PT Paku Bangun Jaya.

Usai pengumuman dikeluarkan, PT KDS menyatakan protes dan keberatan kepada Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (tergugat IV) melalui surat Nomor 019/PT.KDS-Cab.Kal-Teng/VII/2022.

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan itu, jawaban surat dari pihak pokja menyebut sudah melakukan klarifikasi ke PT SCR. Perusahaan yang digunakan PT KDS untuk menyediakan peralatan utama pekerjaan proyek itu dianggap tidak memenuhi syarat. Surat jawaban tersebut ditandatangani Rooswandi Juniawan selaku Ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya, direktur PT SCR justru membantah isi surat dari Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.

“Tetapi belakangan ada pernyataan dari pihak PT SCR sebagai perusahaan penjamin alat bahwa pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan,” kata Herni lagi.

Karena merasa dirugikan dan dicurangi serta tidak ada kejujuran pihak pelaksana tender proyek, lanjut Herni, kliennya lantas melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes polri.

Baca Juga :  Biduan Dilecehkan di Panggung Dangdut

Laporan ke KPK dan Mabes Polri ini dilakukan karena pihaknya merasa telah ada pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi melakukan tindakan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara melawan hukum.

Herni menyebut, setelah PT KDS melaporkan kasus ini ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri, pihak Balai SNVT PJPA I Kalimantan II Kalteng (tergugat II) kemudian mengumumkan bahwa proyek pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau dibatalkan. Padahal sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Paku Bangun Jaya.

“Kami melapor ke KPK pad a14 Oktober 2022, lalu pengumuman pembatalan itu dikeluarkan 17 Oktober 2022” sebutnya.

Dikatakan Herni, pihaknya (PT KDS, red) mengajukan gugatan ini demi mencari keadilan, karena telah kehilangan hak untuk berusaha.

“Sekaligus meminta kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dalam berusaha,” kata Herni mengakhiri keterangan.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan pihak PT KDS, Ketua Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Rooswandi Juniawan menyebut tidak bisa memberikan banyak keterangan karena perkara ini sudah dalam proses pengadilan.

Namun Rooswandi membenarkan bahwa paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau memang dibatalkan.

“Soal alasan pembatalan itu, konfirmasi saja langsung ke KPA,” kata Rooswandi. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Merasa dirugikan akibat pelaksanaan tender proyek yang dianggap tak beres, perusahaan konstruksi PT Karya Dulur Saroha (PT KDS) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perbuatan melawan hukum.

Direktur PT KDS Riyan Mawazi menggugat para pihak pelaksana proyek tender pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa Dir Unit Belanti II di Kabupaten Pulang Pisau, yang merupakan proyek Kementerian PUPR.

Pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini yakni Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah (tergugat I), Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng (tergugat II), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA-I Kalimantan II Kalteng Melda Riyanti Nahan (tergugat III), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (tergugat IV), serta PT Paku Bangun Jaya.

Tak tanggung-tanggung, total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur perusahaan konstruksi dari Kota Pontianak itu senilai Rp50,07 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/12/2022), dipimpin majelis hakim yang dipimpin Deka Rachman Budihanto, dibantu hakim Boxgie Agus Santoso dan Erni Kusumawati.

Ditemui usai sidang, Direktur PT KDS Riyan Mawazi melalui penasihat hukum Hj Herni Hidayati menjelaskan, gugatan dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan setelah PT KDS dinyatakan gugur dalam tender proyek.

Tender proyek yang dikuti PT KDS adalah lelang proyek pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau.

Namun saat pengumuman pemenang, PT KDS digugurkan di proyek lain, yakni lelang proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok Dir Belanti II Terusan Tengah, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran

“Alasan itulah, kami menggugat mereka. Sudah jelas, PT KDS tidak pernah ikut tender yang di Terusan Tengah, kok ada pemberitahuan klien kami dinyatakan gugur dalam lelang proyek itu (Terusan Tengah, red),” kata Erni kepada wartawan.

“Kami (PT KDS) ikut yang di Pulang Pisau dengan nilai pagu paket dari tender proyek tersebut sekitar Rp27,26 miliar dan mengajukan penawaran untuk pekerjaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp21,8 miliar,” ungkapnya seraya menyebut lelang di Pulang Pisau itu akhirnya dimenangkan PT Paku Bangun Jaya.

Usai pengumuman dikeluarkan, PT KDS menyatakan protes dan keberatan kepada Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (tergugat IV) melalui surat Nomor 019/PT.KDS-Cab.Kal-Teng/VII/2022.

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan itu, jawaban surat dari pihak pokja menyebut sudah melakukan klarifikasi ke PT SCR. Perusahaan yang digunakan PT KDS untuk menyediakan peralatan utama pekerjaan proyek itu dianggap tidak memenuhi syarat. Surat jawaban tersebut ditandatangani Rooswandi Juniawan selaku Ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya, direktur PT SCR justru membantah isi surat dari Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.

“Tetapi belakangan ada pernyataan dari pihak PT SCR sebagai perusahaan penjamin alat bahwa pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan,” kata Herni lagi.

Karena merasa dirugikan dan dicurangi serta tidak ada kejujuran pihak pelaksana tender proyek, lanjut Herni, kliennya lantas melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes polri.

Baca Juga :  Biduan Dilecehkan di Panggung Dangdut

Laporan ke KPK dan Mabes Polri ini dilakukan karena pihaknya merasa telah ada pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi melakukan tindakan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara melawan hukum.

Herni menyebut, setelah PT KDS melaporkan kasus ini ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri, pihak Balai SNVT PJPA I Kalimantan II Kalteng (tergugat II) kemudian mengumumkan bahwa proyek pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau dibatalkan. Padahal sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Paku Bangun Jaya.

“Kami melapor ke KPK pad a14 Oktober 2022, lalu pengumuman pembatalan itu dikeluarkan 17 Oktober 2022” sebutnya.

Dikatakan Herni, pihaknya (PT KDS, red) mengajukan gugatan ini demi mencari keadilan, karena telah kehilangan hak untuk berusaha.

“Sekaligus meminta kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dalam berusaha,” kata Herni mengakhiri keterangan.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan pihak PT KDS, Ketua Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Rooswandi Juniawan menyebut tidak bisa memberikan banyak keterangan karena perkara ini sudah dalam proses pengadilan.

Namun Rooswandi membenarkan bahwa paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau memang dibatalkan.

“Soal alasan pembatalan itu, konfirmasi saja langsung ke KPA,” kata Rooswandi. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/